DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh meminta aktivitas pengambilan material ilegal (Galian C) di wilayah sempadan Sungai Krueng Aceh, Gampong Lueng Bata, segera ditertibkan.
"Berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang telah dilaksanakan, ditemukan bahwa di Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, terdapat aktivitas ilegal pengambilan material galian C menggunakan mesin hisap," ujar Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Heru Setiawan dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Banda Aceh, tertanggal 16 Juli 2025.
Menurut dia, metode penambangan material pasir/batuan dengan menggunakan mesin hisap sangat dilarang dalam jenis, bentuk, dan kapasitas apa pun, karena tidak dapat membentuk geometri atau morfologi sungai sesuai dengan kaidah pemeliharaan sungai, serta besaran volume material yang diambil tidak dapat terkontrol.
"Perlu kami sampaikan bahwa pengambilan material secara illegal dan tidak terkendali dapat menyebabkan perubahan morfologi sungai sehingga memicu terjadinya kerusakan sungai secara menyeluruh dari hulu sampai hilir sungai," tuturnya.
"Untuk itu, kami memohon untuk dapat dilakukan penertiban segera terhadap aktivitas pengambilan material illegal (Galian C) pada lokasi tersebut," pungkasnya.