Beranda / Berita / Aceh / Buruknya Pelayanan Damkar Bener Meriah Dilaporkan ke Ombudsman Aceh

Buruknya Pelayanan Damkar Bener Meriah Dilaporkan ke Ombudsman Aceh

Kamis, 03 September 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Redelong- Buruknya pelayanan pemadam kebakaran di Bener Meriah membuat Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), secara resmi melorkanya ke Ombudsman perwakilan Aceh. Laporan tertulis langsung diserahkan coordinator Jang-Ko, Maharadi.

Menurut Maharadi dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Kamis (03/9/2020), laporan atas buruknya pelayanan Damkar di Bener Meriah yang diserahkan ke Ombudsman Aceh pada Rabu (02/09/2020) merupakan rasa prihatin Jang-Ko terhadap layanan publik di negeri ini.

Menurutnya, sehubungan dengan kelalain dan buruknya pelayanan Damkar di sana, harus dilakukan investigasi dan evaluasi serius. Musibah pada 14 Agustus tahun 2020 di Simpang Tiga, Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, telah membuktikan bagaimana buruknya pelayanan public di sana.

Dalam musibah ini, 19 Ruko hangus terbakar dan 6 unit ruko lainnya terkena imbas. Sehari setelahnya kembali terjadi kebakaran kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, yang menghanguskan satu unit rumah warga.

Petugas pemadam kebakaran dari Bener Meriah tidak menurunkan armada kebakaran untuk memberikan pertolongan terhadap musibah ini. Pelayanan Damkar ini tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan pada Perpres No 2 Tahun 2018", sebut Maharadi.

Mobil pemadam kebakaran rusak. Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, seperti kerusakan mobil pemadam kebakaran juga harus dilakukan investigasi. Ada dugaan korupsi atas kasus tersebut. Persoalan ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kini sudah ada beberapa unit mobil pemadam kebakaran di Bener Meriah. Namun itu tidak menjadi indikasi serta jaminan akan hadirnya pelayanan yang baik ke depan, jika tidak dilakukan evaluasi serius terkait kasus kelalaian yang telah terjadi belakangan, jelasnya.

Jang-Ko berharap dengan adanya laporan secara resmi ke Ombudsman Aceh, menjadi bahan pembelajaran dan peringatan, juga bagi dinas terkait di tubuh pemerintahan kabupaten Bener Meriah khususnya.

Jang-Ko berharap Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Aceh menanggapi dengan serius laporan yang telah disampaikanya. Perwakilan pihak Ombudsman RI perwakilan Aceh, kepada Jang-Ko dalam kesempatan menerima laporan itu menjanjikan pihaknya akan memproses laporan tersebut, paling lambat 14 hari setelah laporan tersebut diterima, demikian penjelasan Maharadi. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda