kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Buruh Aceh Tuntut Revisi Qanun Ketenagakerjaan

Buruh Aceh Tuntut Revisi Qanun Ketenagakerjaan

Selasa, 03 Mei 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Ketua Bidang Aliansi Buruh Aceh Muhammad Arnif. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Bidang Aliansi Buruh Aceh Muhammad Arnif menyatakan, buruh Aceh tidak merayakan peringatan May Day atau perayaan Hari Buruh Internasional pada tahun ini yang bertepatan dengan hari libur Idul Fitri.

Meski pada hari peringatan May Day (1 Mei) tidak dilakukan perayaan, para buruh se-Indonesia akan menggeser peringatan May Day secara serentak pada tanggal 14 Mei di daerah masing-masing.

“Bertepatan dengan libur Idul Fitri, kita tidak membuat perayaan ditanggal 1 Mei dan InsyaAllah kita di Aceh dan juga daerah lainnya akan buat peringatan May Day di tanggal 14 Mei 2022,” ucapnya kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (3/5/2022).

Terkhusus di Aceh, Arnif menyatakan, para buruh Aceh akan menyampaikan beberapa perkembangan isu serta menuntut beberapa hal kepada pemerintah di dalam peringatan May Day 2022.

Diantaranya ialah para buruh di Aceh menyatakan menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Kemudian mendorong Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk melakukan revisi Qanun Aceh No. 7/2014 tentang Ketenagakerjaan.

Lalu mendesak Pemerintah Aceh melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan ke perusahaan dan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan dan tidak melaksanakan nota pengawasan.

Menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran oleh perusahaan dengan alasan Covid-19 dan ketidakmampuan keuangan. Serta mendesak pemerintah untuk menurunkan harga sembako dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga murah.(Akhyar)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda