Buruh Aceh Gelar Ujuk Rasa di Gedung DPRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Yana
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) atau serikat Pekerja Aceh, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Senin (12/4/2021).
Disana mereka melakukan aksi. Guna untuk mendesak Pemerintah Aceh untuk menjalankan Amanah UUPA dan revisi Qanun No.7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan serta tingkatkan perlindungan bagi buruh Aceh.
Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan hingga saat ini pihaknya dari serikat buruh di indonesia menolak UU Cipta Kerja.
"Kita mendesak mahkamah konstitusi agar segera membatalkan Omnibuslaw, Khususnya kluster tenaga kerja dan buruh".
Kami juga meminta agar pemerintah Aceh untuk memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan juga membentuk dewan pengupahan kabupaten/kota. Sebab, kata habibi upah sektoral di provinsi dan kabupaten/kota. Sesab di daerah itu berbeda sektor usahanya.
Habibi menambahkan, Untuk pemerintah agar pelaksanaan THR dikawal, sehingga tunjangan untuk para pekerja tidak di bayar dicicil, ia juga mengatakan " ada teman kami sudah tiga tahun bekerja, tetapi tidak pernah dibayar THRnya".
Selain itu pihaknya juga meminta agar pemerintah segera mengusut dugaan korupsi di BpJS ketenagakerjaan.
"Jika tidak di tuntun itu akan berdampak terhadap iruan pekerja buruh dan seluruh biaya ketenagakerjaan buruh tentu di rugikan". Tutupnya.