Beranda / Berita / Aceh / Buron Kasus Begal Ditangkap Saat Jual Kasus Sabu di Aceh Utara

Buron Kasus Begal Ditangkap Saat Jual Kasus Sabu di Aceh Utara

Selasa, 09 Juni 2020 09:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Arbi 20 tahun warga di Gampong Ulee Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara ditangkap polisi karena kasus sabu. (Foto: Polres Aceh Utara)


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tim Gabungan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap buronan kasus begal di Gampong Beureghang Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Sabtu malam (6/6/2020).

Tersangka ini adalah Arbi 20 tahun yang tercatat sebagai warga di Gampong Ulee Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Sebelumnya Polisi yang menyamar memesan dan berpura-pura membeli sabu pada tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, saat penangkapan dari tersangka Arbi ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram.

“Artinya tersangka akan diproses hukum dengan pasal berlapis, sebelumnya pada tanggal 28 Mei Minggu lalu tersangka juga dilaporkan terlibat langsung aksi pembegalan di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara,” ujar Iptu Sudiya, Senin (8/6/2020).

Diberitakan sebelumnya Polsek Lhoksukon berhasil mengamankan dua dari lima pelaku begal, dengan tertangkapnya Arbi berarti tersisa dua pelaku lagi yang masih buron.

“Untuk proses hukum, tersangka Arbi telah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda