kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati LIRA sebut Sekdakab Aceh Tenggara Tak Cocok Diusul Jadi Pj Bupati Karena Hal Ini

Bupati LIRA sebut Sekdakab Aceh Tenggara Tak Cocok Diusul Jadi Pj Bupati Karena Hal Ini

Minggu, 11 September 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Fazriansyah. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Fazriasnsyah menyayangkan adanya usulan tunggal calon Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tenggara yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menurutnya, DPRK Aceh Tenggara yang mengusulkan satu calon tunggal yakni Sekdakab Aceh Tenggara Mhd Ridwan hanya mengada-ngada dengan membuat alasan seolah tak ada orang lain yang mengusulkan.

“Sewaktu kita konfirmasi, alasan DPRK katanya yang lain tidak mengusulkan. Tidak melengkapi berkaslah. Itu alasan DPRK. Padahal kalau kita lihat, DPRK harus mengusulkan tiga orang. Apalagi itu permintaan Mendagri melalui Gubernur Aceh,” ujar Fazriansyah kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Tenggara, Minggu (11/9/2022).

Di samping itu, Fazriansyah mengatakan, selain Sekdakab Aceh Tenggara Mhd Ridwan, terdapat juga putra terbaik Aceh Tenggara lainnya yang layak diperhitungkan untuk masuk ke dalam bursa calon Pj Bupati Aceh Tenggara.

Ia menyontohkan, semisal Sunawardi yang saat ini menjabat pada posisi Kepala Dinas Pertanahan Aceh, dan Supriyanto yang sekarang Kepala Dinas Perhubungan di Sumatera Utara (Sumut).

“Iya, seharusnya tidak satu orang yang diusulkan, seharusnya ada tiga. Harusnya masuk pak Sunawardi, dan ada juga orang kita di Sumut. Mereka adalah orang berprestasi di luar daerah. Seharusnya DPRK tidak mengusulkan satu orang,” tuturnya.

Di sisi lain, Fazriansyah juga menyoroti isu yang menyangkut dengan Sekdakab Aceh Tenggara Mhd Ridwan. Dikatakan bahwa Mhd Ridwan masih belum menuntaskan kewajibannya untuk mengembalikan uang negara sebanyak 900 juta sebagaimana diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam hal ini, tegas Fazriansyah, harusnya DPRK Aceh Tenggara menjadikan isu tersebut sebagai bahan pertimbangan pengajuan calon Pj Bupati Aceh Tenggara.

Apalagi, kata dia, BPK sudah mensyaratkan Sekdakab Aceh Tenggara untuk mengembalikan uang negara tersebut selama dua tahun berturut-turut.

Fazriansyah mengaku tak percaya jika Anggota DPRK Aceh Tenggara tak tahu menahu mengenai hal ini. Ia merasa bahwa laporan BPK tersebut sudah pasti masuk ke dalam parlemen DPRK Aceh Tenggara.

“Menyangkut dengan usulan DPRK ini, saya rasa belum tepatlah. Dan saya merasa bahwa DPRK pasti tahu mereka, karena ini kan laporan BPK pasti masuk ke DPRK,” pungkasnya.

Sementara itu, sebagai perimbangan informasi, reporter Dialeksis.com sudah mencoba menghubungi dan mengirim pesan via Whatsapp ke Sekdakab Aceh Tenggara Mhd Ridwan untuk meminta konfirmasi sekaligus klarifikasi atas tudingan tersebut.

Pesan Whatsapp sudah masuk dan terpantau sudah ceklis biru. Namun selama 24 jam, pesan tersebut tak kunjung dibalas.(AKH)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda