Beranda / Berita / Aceh / Bupati Gayo Lues Wacanakan Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba

Bupati Gayo Lues Wacanakan Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 13 Juli 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Rapat terbatas dengan pihak terkait mengenai pembangunan pusat rehabilitasi narkoba yang dipimpin langsung oleh Bupati Gayo Lues, Rabu (13/7/2022). [Foto: Humas Gayo Lues]

DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Bupati Gayo Lues bersama dengan Kejaksaan Kabupaten Gayo Lues dan BNNK mulai membahas soal pembersihan kabupaten dari jeratan kasus narkoba.

Karena itu, Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru menggelar rapat dengan pihak terkait, Rabu (13/7/2022) di ruang kerjanya. Bupati selaku ketua rapat memberikan lampu hijau untuk pembangunan pusat rehabilitasi di Kabupaten.

Rapat tersebut beranggotakan Pihak Kejaksaan Gayo Lues, BNNK Gayo Lues, Pihak RSU Muhammad Ali Kasim, DINKES, DPMK, Sekda Gayo Lues, Asisten I dan II.

Bupati Amru meminta pihak Kejaksaan untuk mempelajari dokumen legalitas yang diperlukan. Beliau juga menyampaikan permohonannya pada BNNK Gayo Lues untuk mendampingi dan mendukung rancangan tersebut.

"Saya meminta kesediaan BNNK juga dalam berjalannya usulan ini, rundingkan apa yang perlu disediakan dan prosedur yang diperlukan," ucap Bupati Amru.

Menanggapi usulan tersebut, Pihak RSU Muhammad Ali Kasim juga mengusulkan lokasi Rehabilitasi di kawasan RS. Namun hal ini masih akan ditinjau bersama dengan pihak Bupati, Kejaksaan dan BNNK Gayo Lues.

"Saya minta perealisasian pusat rehabilitasi menjadi prioritas anggaran tahun 2023 nanti karena kebutuhan akan pelayanan tersebut patut diperhatikan secara serius," tegas Bupati Amru.

Bupati menilai, layanan pusat rehabilitasi banyak manfaatnya, selain mencegah meluasnya korban penyalahgunaan narkoba, tentu juga dapat menjadi lokasi rujukan bagi saudara-saudara kita di luar daerah.

Selain membahas soal pembangunan pusat rehabilitasi, Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi juga meminta dukungan kepada Pemkab Gayo Lues dalam menunjang keberhasilan program rumah restorative justice untuk masyarakat.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Bupati Amru menyebutkan pihaknya akan selalu mendukung program apapun yang bersifatnya membangun masyarakat. Untuk itu ia mengharapkan seluruh pihak yang terlibat juga bersedia melakukan upaya terbaik.

Kajari Gayo Lues juga meneyebutkan kegiatan ini perlu disambut suka cita, sebab Kajati Aceh akan berkesempatan langsung menyaksikan peresmiannya. [HGL]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda