kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Bahas Persoalan Tanah Pemda Aceh Untuk Dialihkan ke Daerah

Bupati Bahas Persoalan Tanah Pemda Aceh Untuk Dialihkan ke Daerah

Kamis, 18 Maret 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Persoalan tanah Pemda Aceh di Blang Bebangka Aceh Tengah sudah menelan korban. Telah terjadi pertikaian di masyarakat, ada pembakaran rumah dan saling mengklaim sebagai pihak pemilik tanah.

Status tanah tersebut masih milik Pemda Aceh dengan katagori hak pakai nomor satu (1). Karena tanah tersebut tidak terurus dan menimbulkan pertikaian di lapangan, dimana ada dua kelompok yang kini sedang menjalani proses hukum karena adanya kriminimal, Pemda Aceh Tengah mengusulkan agar tanah tersebut dialihkan kepada daerah.

Usulan yang diajukan Pemda Aceh Tengah itu belum mendapat jawaban dari pihak provinsi dan DPRA. Karena belum mendapat jawaban pasti dari Pemda Aceh, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menggelar rapat khusus, Kamis (18/03/2021) membahas persoalan tanah tersebut.

Dalam rapat diruangan kerja bupati ini, Shabela memberi arahan kepada tim gugus tugas Reforma Agraria. Bupati menekankan tentang tindak lanjut atas permohonan pengalihan tanah hak pakai nomor satu itu.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Sarwa Jalami menyebutkan, permohonan hibah tanah dimaksud telah dalam proses penelaahan Gubernur Aceh dan DPRA.

“Sesuai dengan koordinasi terakhir dengan Dinas Keuangan Aceh, bahwa Gubernur Aceh telah menyampaikan surat ke DPRA terkait perihal tersebut. Namun sampai saat ini belum menerima tembusan atau petikan surat dimaksud, sehingga isi pokok surat yang disampaikan Gubernur tidak diketahui dengan pasti,” sebut Sarwa.

Sementara itu, Kepala BPN Aceh Tengah, Husni selaku ketua Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Aceh Tengah dalam pertemuan itu menjelaskan, tentang perkembangan percepatan pengajuan pengalihan tanah tersebut.

Sejak bergulirnya usulan permohonan pengalihan kepemilikan tanah Hak Pakai Nomor 1 itu, telah dilakukan pendataan maupun pengukuran selama 4 (empat) kali, jelasnya.

Menurutnya, luasan tanah keseluruhan sebagaimana tertera dalam bukti kepemilikan tanah hak pakai nomor 1 tersebut telah dilakukan indentifikasi objek secara global. Di Kampung Jurusen ada 10 objek, di Kampung Simpang Kelaping 13 objek serta di Kampung Kung terdapat 1 objek yang telah diduduki/ dipakai dengan luasan total mencapai 38 hektar, sebutnya.

Setelah mendapatkan informasi perkembangan dalam rapat, Bupati Shabela meminta kepada anggota Tim Gugus Tugas untuk terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Provinsi Aceh dan DPRK Aceh.

“Harus segera ditindaklanjuti, guna mengantisipasi melebarnya konflik, pencaplokan tanah dan lahan yang lebih luas lagi, serta menghindari pertikaian antar kelompok masyarakat,” sebut Shabela.

“Yang paling penting kita ketahui saat ini adalah berapa luas tanah sesungguhnya, berapa yang telah berdiri bangunan milik pemerintah dan juga yang telah dipakai oleh masyarkat,” tegas Shabela.

Shabela meminta kepada gugus tugas, terutama Dinas Pertanahan serta BPN Aceh Tengah, untuk dapat menyusun kronologis tanah, pemetaan dan potensi konflik. Selain itu program pemanfaatan diatas tanah yang diusulkan untuk kemudian disampaikan kepada Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Kasus tanah hak pakai nomor satu Pemda Aceh ini sudah lama mencuat kepermukaan, Pemda Aceh yang punya aset di daerah tidak mengurusnya sehingga Sebagian masyarakat saling klaim mengklaim dan memunculkan pertikaian. Dampaknya terjadi kericuhan sampai ada pembakaran rumah oleh kelompok bertikai dalam soal tanah ini.

Pemda Aceh Tengah sudah mengusulkan agar tanah yang memicu konflik itu dapat dialihkan ke Pemda Aceh Tengah, agar tidak menimbulkan konflik yang semakin melebar dan berkepanjangan. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda