Beranda / Berita / Aceh / Bupati Armia Pahmi akan Ukur Ulang Semua HGU Perkebunan Sawit di Aceh Tamiang

Bupati Armia Pahmi akan Ukur Ulang Semua HGU Perkebunan Sawit di Aceh Tamiang

Selasa, 18 Februari 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, MH didampingi Wabup Ismail, SE.I memberikan sambutannya usai dilantik oleh Gubernur Aceh. [Foto: Prokopim Atam]


DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Gubernur Aceh Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, melantik Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, dalam rapat paripurna Gedung DPRD Aceh Tamiang, Senin (17/5/2025) malam.

Mantan Wakapolda Aceh itu menyatakan dukungannya atas kebijakan untuk mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang.

Selain itu, Armia juga mendukung upaya wacana penghapusan QR code pengisian bahan bakar minyak di sejumlah SPBU di Aceh.

“Kami dukung penuh penghapusan QR code di Aceh dan pengukuran ulang HGU, terutama tanggung jawab perkebunan sawit untuk kebun inti plasma masyarakat,” kata Armia dalam sambutannya.

Armia juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengatasi persoalan banjir di kabupaten itu. "Dulu waktu saya kecil, banjir setahun sekali. Sekarang sudah empat kali dalam setahun," sebutnya. 

Untuk mengatasi banjir dengan uang Pemerintah Aceh Tamiang, sambung Armia, rasanya tidak mampu. "Ditambah lagi, kami minta dibantu pembangunan jalan lingkar agar truk dari Medan ke Aceh bisa lewat jalan lingkar. Tidak lewat pusat kota lagi sehingga hilang suasana kumuhnya," tuturnya. 

Mantan Sahli Kapolri ini juga meminta jalan lintas Sumatera yang kini rusak bisa diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Aceh. "Saya minta banyak Mualem karena saya tahu persis, saya saksi. Mualem orang yang paling disayang Bapak Presiden Prabowo Subianto, pasti diberikan ketika diminta ke Bapak Presiden," katanya disambut senyum Mualem. 

Dia pun berjanji akan memenuhi seluruh janjinya selama masa kampanye di kabupaten itu. "Saya dan pak wakil sepakat berbagi peran untuk bekerja sebaiknya," tuturnya.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kabupaten Aceh Tamiang memiliki 34 perusahaan perkebunan sawit dengan total areal seluas 46.084,59 Hektare. Dari 34 perusahaan tersebut, ada beberapa HGU nya berakhir pada Januari dan Desember 2024 seperti Misalnya PTPN I yang memiliki total HGU seluas 7.530,9 Hektare di Kabupaten Aceh Tamiang dan dari total 3 sertifikat yang dimiliki PTPN 1, 2 sertifikat HGUnya berakhir pada tanggal 20 Desember 2024. 

Kemudian, PT Socfindo yang memiliki total HGU seluas 3.841,96 Hektare dengan 6 sertifikat HGU berakhir pada 01 Januari 2024. Sedangkan PT Seumadam, yang salah satu sertifikat HGU berakhir pada 31 Desember 2021, disebut sebut SK Perpanjangan HGUnya belum kelar sampai saat ini. 

Sementara berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman pertengahan Januari lalu disebutkan bahwa 3 perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). 

Salah satu perusahaan yang disebut-sebut beroperasi tanpa HGU di Kabupaten Aceh Tamiang yakni PT. AS yang beroperasi di wilayah Pematang Durian dan  Sikumur Kecamatan Sekerak. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI