kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Tamiang Mutasi Kadis Dukcapil, Diduga Tanpa Persetujuan Mendagri

Bupati Aceh Tamiang Mutasi Kadis Dukcapil, Diduga Tanpa Persetujuan Mendagri

Sabtu, 04 September 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil melakukan mutasi terhadap 56 pejabat di lingkungan Pemkab setempat di aula Setdakab, Jumat (3/9/2021). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil melakukan mutasi terhadap 56 pejabat di lingkungan Pemkab setempat di aula Setdakab, Jumat (03/09/2021).

Dari 56 pejabat tersebut, 4 diantarnya eselon II, 10 pejabat eselon III (jabatan administrator) dan sisanya 42 lagi pejabat eselon IV (Jabatan Pengawas). Salah satu pejabat eselon II yang dirotasi yakni Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Sepriyanto yang di mutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan. 

Bupati Aceh Tamiang dinilai tidak mengindahkan aturan saat merombak sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang khususnya jabatan Kadis Dukcapil. Dia juga dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.


Surat Keputusan Buoati Aceh Tamiang. [Foto: Ist]

Karena, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 tertangggal 02 September 2021 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama, yang salah satu diantaranya tentang mutasi Kadis Dukcapil, tidak ada surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri. 

Dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang tersebut hanya memperhatikan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2318/KASN/07/2021, tanggal 05 Juli 2021 l, tentang rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor Nomor: B-2678/KASN/08/2021, tanggal 6 Agustus 2021, tentang rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang. 

Surat Keputusan Buoati Aceh Tamiang. [Foto: Ist]

Sedangkan dalam Surat Komisi ASN yang disebut dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 tidak ada menyebut Kadis Dukcapil.

Menyikapi hal itu, Dialeksis.com menghubungi Direktur Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Ratnalia Indriasari guna mencermati dan mendalami kejanggalan terkait mutasi atau rotasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tamiang yang dilakukan tanpa SK Pemberhentian dari Mendagri. 

Menurutnya, mutasi Kadis Dukcapil yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang bertentangan dengan Permendagri 76 tahun 2015 Pasal 6 ayat (1), yang berbunyi 'Pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dam diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Walikorlta melalui Gubernur'. 

"Mutasi Kadis Dukcapil Aceh Tamiang cacat prosedural, yang berpotensi dapat digugat," ujar Ratnalia Indriasari.

Menurutnya, hal yang dilakukan Bupati Aceh Tamiang jelas-jelas tidak mengindahkan perintah aturan perundang undangan yang harus ditaati oleh Kepala Daerah. Dengan adanya aturan ini maka untuk pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil harus ada SK Mendagri.

"Terkait kadis Dukcapil Aceh Tamiang yang dimutasi, seharusnya harus ada surat pemberhentian dari Mendagri terlebih dahulu dan setelah itu baru Bupati Aceh Tamiang membuat SK pengangkatan sebagai staf ahli," jelasnya.

Ratnalia Indriasari mengatakan bahwa apabila aturan ini dilanggar atau terjadi tindakan sepihak berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. “Kalau ada tindakan sepihak seperti saat ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang” ujarnya.

Selain itu, Ratnalia Indriasari memperkirakan bahwa hal ini tentu akan berpengaruh pada pelayanan administrasi kependudukan yang tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Mutasi atau rotasi sebenarnya dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan profesionalisme. Sehingga kepuasan publik terhadap pelayanan menjadi tujuan utama," ungkapnya. (Tim)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda