Bupati Aceh Tamiang Mutasi Dua Pejabat Dukcapil Tanpa Izin Mendagri, Ini Kata Kadis DRKA
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs. T. Syarbaini, M.Si. [Foto: tangkapan layar/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs. T. Syarbaini, M.Si angkat bicara terkait mutasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil terhadap Kadis Dukcapil dan kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil, yang tidak memiliki surat izin dari Mendagri.
"Setelah kami mendapat informasi terkait mutasi dua pejabat dinas Dukcapil Aceh Tamiang, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Sekda Aceh Tamiang, Drs. Asra dan berdasarkan informasi dari Sekda bahwa mutasi dua pejabat Dukcapil tersebut memang benar belum mendapat izin dari Mendagri," ungkap Syarbaini kepada Dialeksis.com, Minggu (05/9/2021).
Menurut Syarbaini, sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 bahwa Kepala Dinas Dukcapil dan semua pejabat Dukcapil harus atas seizin Menteri atau Dirjen Dukcapil untuk pengangkatan maupun pencopotannya.
Dan terkait mutasi dua pejabat Dukcapil Aceh Tamiang, kata Syarbaini, pihaknya telah memberi laporan kepada Dirjen Dukcapil Mendagri dan saat ini pihaknya lagi menunggu reaksi pak Dirjen terkait hal ini.
"Direktur Bina Aparatur Dukcapil sudah meminta laporan terkait mutasi pejabat Dukcapil Aceh Tamiang dan pihaknya sudah memberitahukan bahwa benar telah terjadi mutasi terhadap Kadis Dukcapil Aceh Tamiang yang belum memiliki izin mendagri," katanya.
Syarbaini mengatakan jika mutasi terhadap dua pejabat Dukcapil Aceh Tamiang tidak disetujui oleh Mendagri, maka Bupati Aceh Tamiang wajib mengembalikan dua pejabat tersebut ke jabatan semula.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, jika mutasi ini tidak disetujui oleh dirjen dukcapil, maka dua pejabat tersebut harus dikembalikan ke posisi semula" ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui juga bahwa Ditjen Dukcapil sudah mengetahui hal ini lebih awal sebelumnya. Dirjen Dukcapil juga mengatakan bisa diganti selama mendapat pengusulan dan persetujuan dari Kemendagri.
Syarbaini menambahkan akibat mutasi ini, pihaknya mengkhawatirkan layanan Dukcapil di Aceh Tamiang akan vakum untuk sementara waktu karena semua dokumen adminduk sekarang ini ditandatangani oleh kadis Dukcapil melalui tangan tangan elektronik.
"Untuk mendapatkan tangan tangan elektronik itu harus persetujuan Dirjen Dukcapil dan Badan Siber dan Sandi. Jadi pihaknya berharap kepada Dirjen Dukcapil untuk dapat mengambil langkah terkait persoalan mutasi ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur.
Hal itu berlaku bagi pejabat yang memegang SK Menteri, namun Kadis Dukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto dan kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Muhammad Rizal, S.Pd, diimutasi tanpa melalui mekanisme tersebut.
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs. T. Syarbaini, M.Si akan terus berkoordinasi dengan dengan Kementerian dan Pemkab Tamiang. (MHV)
- Rotasi Jabatan Kadis dan Kasie Dukcapil Aceh Tamiang Langgar Ketentuan
- Angka Penularan Covid-19 Turun, Mendagri Minta Masyarakat Tetap Waspada dan Terapkan Prokes
- Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Bisa Berasal Dari Semua Elemen
- Mendagri Kunker ke Provinsi Babel, Turun Langsung Monitor Penanganan Covid-19