Bupati Aceh Besar: RUPS BAS Segera Laksanakan, Jangan Ditunda Lagi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali [Dok. Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tertundanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah (BAS) akan menjadi sebuah penghalang untuk mencapai titik tujuan dari sebuah perbankan.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengatakan kepada Dialeksis.com, Kamis (17/06/2021). Tertundanya RUPS Bank Aceh Syariah ini dapat menganggu sistem perbankan internal di Bank Aceh Syariah.
“RUPS ini sudah tertunda dua kali, sementara RUPS harus terlaksana 6 bulan dan itu sudah menjadi ketentuan wajib dalam perseroan, jika tidak kita akan mendapat sanksi dari pihak OJK, dan nampaknya RUPS ini alot pelaksanaannya, “ tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, RUPS ini harus segera dilaksanakan, namun disini diketahui bahwasannya gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta penundaan pelaksanaannya dan banyak hal yang harus diperbaiki.
Perlu Diketahui, pemegang saham BAS paling besar saat ini adalah pemerintah Aceh yang mencakup nilai sebesar 61%.
“Dan jika ingin diwakilkan kehadiran gubernur Aceh, maka harus ada surat pendelegasian, “ jelasnya.
Walaupun diketahui saat ini gubernur Aceh Nova Iriansyah masih dalam kondisi yang tidak sehat karena terjangkit virus Covid-19.
“Namun disini perlu diketahui bahwasannya gubernur Aceh memiliki peran penting dalam RUPS ini, karena disini kita berbicara gubernur dan juga sebagai pemegang saham pengendali, “ tutupnya kepada Dialeksis.com.