kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Besar Beri Remisi Pada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Jantho

Bupati Aceh Besar Beri Remisi Pada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Jantho

Jum`at, 17 Agustus 2018 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto : MC Abes

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar- Bupati Mawardi Ali membacakan Pidato Menteri Hukum dan HAM dalam Upacara Pemberian Remisi kepada Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Jantho setelah pelaksanaan Upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI tadi pagi (17/8).


Dalam sambutannya disampaikan dihadapan 400-san warga binaan bahwa Remisi sebagai pengurangan masa tahanan yang merupakan sarana hukum sebagai wujud cermin perbaiki diri yang taat, reproduktif dan dinamis. Remisi untuk memodifikasi dan memotivasi agar selalu kelakuan baik.


Lembaga Pemasyarakatan telah membuat terobosan untuk revitalisasi sistim pemasyarakatan sebagai sarana pembinaan dan pengamanan yang nantinya tidak lagi berbatas waktu tapi berdasarkan perubahan perilaku.


Pesan menteri kepada warga pemasyarakatan yang diberikan remisi agar selalu berbuat baik dan tingkatkan keimanan dan jadilan insan yang baik.


"Disini bukan tempat penyiksaan tetapi tempat pembinaan untuk memperbaiki diri maka bersabarlah dalam menjalaninya " Pesan Mawardi Ali.


Kepala Rutan Kelas IIB Jantho Yusnaidi, SH juga eminta kepada warga binaan agar peringatan kemerdekaan ini dapat meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme.


Kalapas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dihadapan Kajari, Kapolres, Dandim 0101/BS dan para kepala SKPD yang telah bekerja sama dalam membina warga lapas baik dalam kegiatan keagamaan, olah raga dll.


" Saat ini lapas memiliki kapasitas untuk 111 Jiwa tapi harus menampung 464 orang dan 61 Petugas Pengaman " Terang Yusnaidi sebelum bersama Bupati meninjau MCK lapas.


Upacara pemberian remisi diakhiri dengan penyerahan bantuan perlengkapan ibadah oleh Bupati dan pembagisn Hadiah Perlombaan dalam rangka HUT RI dalam lapas jantho. (Rel/Mc Abes)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda