kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Barat Ramli MS Dipanggil Polda Aceh Terkait Kasus Penganiayaan

Bupati Aceh Barat Ramli MS Dipanggil Polda Aceh Terkait Kasus Penganiayaan

Senin, 12 Oktober 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bupati Aceh Barat Ramli, MS dipanggil Polda Aceh terkait kasus penganiayaan warga beberapa waktu lalu.

Dalam surat penggilan itu dijelaskan Bupati Aceh Barat Ramli, MS dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana penganiayaan itu.

Surat bernomor SP.Gil/788/X/RES..1.6./2020/Subdit I Resum itu diminta untuk untuk hadir ke ruang Subdit I Reskriimum Polda Aceh di jalan Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh, pada Senin (12/10/2020).

Bupati Aceh Barat, Ramli MS, dilapor ke polisi oleh Zahidin (40) warga Desa Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ramli pada Selasa, (18/2/2020) sore sekitar pukul 18.00 WIB. 

Korban bernama Zahidin tersebut terjadi di pendopo bupati saat korban menjumpai Ramli, MS untuk menagih hutang. 

Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, pada selasa 18 Februari 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Zahidin bersama rekannya Safrizal dan Azis mendatangi Pendopo Bupati Aceh Barat, guna menemui Ramli MS. 

Kedatangan Zahidin ke Pendopo Bupati Aceh Barat guna menagih hutang sebesar 279 juta rupiah. Namun di saat sedang berdebat orang nomor satu di Aceh Barat itu memukul Zahidin.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda