Bupati Aceh Barat Ancam Tindak Warga Merayakan Valentine Day
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan melarang seluruh umat muslim di Kabupaten Aceh Barat merayakan hari kasih sayang atau valentine day yang jatuh setiap tahun pada tanggal 14 Februari.
Seperti dikutip Antara, Rabu (13/2), Bupati Aceh Barat H Ramli MS menegaskan haram hukumnya merayakan valentine day di Aceh Barat oleh Umat Muslim karena melanggar aturan Syariat Islam.
"Jika ada pihak yang merayakan hari Valentine day di Aceh Barat, maka pelakunya akan ditindak sesuai aturan Qanun Syariat Islam," tegas Ramli.
Tidak cukup sampai disitu, pihaknya juga direncakan akan menerjunkan puluhan petugas Satpol PP dan WH untuk melakukan patroli pada hari ini, Kamis (14/2), ke sejumlah lokasi wisata maupun kafe dan restauran di Aceh Barat guna mengantisipasi hal tersebut.
kepada pelaku usaha kafe dan restauran yang menfasilitasi izin perayaan valentine day, Ramli MS mengancam akan mengenakan sanksi dan memastikan izin usahanya di cabut.
Pihaknya menilai perayaan valentine day tidak patut dirayakan maupun diperingati oleh umat muslim karena merupakan hari kematian pemuka agama non muslim dari negara barat yaitu J Valentina yang dibunuh bersama kekasihnya usai melakukan hubungan terlarang.
"Dalam agama Islam, kasih sayang itu setiap hari dan setiap waktu. Tidak dirayakan setahun sekali. Karena hal ini bukanlah ajaran agama Islam sehingga tidak boleh dilakukan" ujarnya.
Disisi lain Ramli MS menghimbau pada umat non muslim di Aceh Barat agar menjaga kerukunan antar umat beragama di Aceh Barat dengan jalan tidak melakukan perayaan serupa guna menghormati umat muslim yang ada di Aceh Barat.
Sebelumnya tahun 2018 lalu Bupati Aceh Barat Ramli MS juga sempat mengeluarkan sejumlah instruksi yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan syariat Islam di Aceh Barat. Di antaranya menginstruksikan seluruh pegawai instansi daerahnya agar tidak melayani masyarakat yang tidak berpakaian secara Islami. Ramli mengancam akan mencopot pegawai yang nekat memberikan layanan.
kemudian Bupati yang pernah viral dengan kontroversi kebijakan daerah mengharuskan "wanita memakai rok" pada 2010 silam itu juga melarang pegawai laki-laki memakai celana ketat dan memasukkan ujung baju ke dalam sisi celana. Ia menganggap hal itu tidak mencerminkan penampilan bersyariat Islam. (PD)