kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Buntut Temuan BPK, Pemerintah Aceh Akan Tertibkan Aset Rp 3 T

Buntut Temuan BPK, Pemerintah Aceh Akan Tertibkan Aset Rp 3 T

Kamis, 29 Agustus 2019 21:26 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi temuan aset daerah oleh BPK. [FOTO: net] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan akan segera menertibkan aset daerah tahun 2018 senilai Rp 3 triliun yang belum tercatat dengan baik, sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.  

"Dalam laporan pemeriksaan keuangan pemerintah Aceh tahun 2018 yang mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, kita diminta menertibkan kembali aset daerah senilai Rp 3 triliun yang belum tercatat dengan baik, dan hasil penertibannya dilaporkan kembali kepada BPK," kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi pertanyaan wartawan, Rabu (28/8/2019), usai prosesi serah terima jabatan (sertijab) Arif Agus sebagai Kepala BPK Perwakilan Aceh menggantikan Isman Rudy di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh.

Nova mengatakan, tindak lanjut temuan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2018 baru ditindaklanjuti rata-rata 67,45 persen.

Adapun dia menjelaskan, aset yang harus ditertibkan itu antara lain aset bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil dinas, mobil operasional, alat berat, mesin-mesin pertanian, maupun aset tetap tidak bergerak seperti tanah, gedung, kantor, dan lainnya.

"Kalau memang sudah waktunya untuk dihapusbukukan, lakukan penghapusan sesuai aturan. Demikian saran dan usul BPK kepada Pemerintah Aceh," ujarnya kepada media.

Pemerintah Aceh kata Nova, akan membentuk Tim Ad Hoc sebagai tahap pertama menertibkan aset senilai Rp 3 triliun lebih itu.

Tim tersbeut terdiri atas sekda, kepala inspektorat, para asisten, dan instansi terkait lain. Dalam penertiban, pihaknya akan melakukan hal-hal ringan seperti penghapusan barang-barang yang sudah tidak dipakai lagi seperti mobil bantuan, alat berat, bus, peralatan permesinan yang terkena tsunami atau yang diberikan pascatsunami, tapi sudah rusak dan tak layak operasi.

Sementara itu, usai pelaksanaan sertijab kemarin, Arif Agus menegaskan akan fokus pada pengelolaan aset tetap dan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Dimana hasil pemeriksaan tahun lalu, BPK Perwakilan Aceh masih menemukan persoalan-persoalan pengelolaan aset tetap yang masih harus diselesaikan.

Kepala BPK juga mengatakan akan melihat sejauh mana dana otsus bisa bermanfaat bagi masyarakat Aceh khususnya dalam mendongkrak perekonomian di Aceh.

Dia merincikan, tahun 2018, ada 23 kabupaten/kota di Aceh, termasuk provinsi, mendapatkan hasil audit laporan keuangan dari BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, tambahnya, ada beberapa temuan kinerja pemerintah yang menjadi catatan bagi auditor BPK RI, yang harus segera ditindaklanjuti.

"Waktu untuk menindaklanjutinya, menurut aturannya, selama 60 hari. Dikatakan, setelah LHP keuangan tahun 2018 diterima bupati/wali kota, dan gubernur, maka harus segera ditindaklanjuti," jelasnya.(me/dbs)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda