Buntut dari PAW, Anggota DPRA Azhar MJ Roment Gugat DPP PDA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Darul Aceh (PDA) H. Azhar Mj Roment. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Darul Aceh (PDA) H. Azhar Mj Roment pada tanggal 24 Maret 2023 telah mendaftar Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap DPP PDA, Pimpinan DPRA, KIP Aceh, Tgk. H. Muhibbusabri A. Wahab dan Eddi Shadiqin.
Gugatan tersebut dilayangkan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dalam Proses Pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) H. Azhar Mj Roment sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2024.
Imran Mahfudi, SH. MH selaku Kuasa Hukum H. Azhar MJ Roment mengatakan, bahwa benar telah mendaftar Gugatan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Klien kami telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh DPP PDA, tanpa ada sebab yang jelas, tidak pernah dipanggil atau mendapat surat teguran tiba-tiba telah diajukan usulan PAW sebagai Anggota DPRA,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Jumat (24/3/2023).
Pihaknya menilai tindakan yang demikian jelas bertentangan dengan ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai PDA yang mengharuskan pengambilan keputusan partai politik harus dilakukan secara demokratis.
Di samping telah mendaftarkan gugatan, pihaknya juga telah menyurati Gubernur Aceh, untuk memberitahukan bahwa terkait usulan PAW Klien kami sedang ada sengketa di PN Banda Aceh.
“Kami memohon agar tidak meneruskan usulan PAW Anggota DPRA atas nama H. Azhar Mj Roment sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya. (Nor)