Bukhari: Bebaskan Nelayan yang Tolong Rohingya, Mereka Manusia Bukan Kriminal
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh, Bukhari [Dok. Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Putusan hakim Lima tahun penjara terhadap nelayan yang menolong warga Rohingya yang terdampar di Perairan Aceh, membuat berang semua masyarakat Indonesia terutama Aceh.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh(UNIMAL), Bukhari mengatakan kepada Dialeksis.com (18/06/2021), majelis hakim seharusnya menjadikan hukum yang adil untuk keseimbangan negara ini bukan menjadikan hukum sebagai alat untuk menghakimi rakyatnya sendiri.
Dirinya mengatakan, nelayan yang menolong rohingya di Aceh Timur seharusnya kita apresiasi karena mengingat arti sebuah kemanusiaan untuk menolong sesama yang sama tercantum pada pancasila kita Kemanusiaan yang adil dan beradap.
“Sangat tidak berprikemanusiaan dan disini menjadi tanda tanya besar apakah majelis hakim PN lhoksukon seorang yang tidak punya hati nurani, nelayan itu bukan kriminal “ ujar bukhari.
Bukhari menambahkan lagi, nelayan yang dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan ini merupakan bentuk tidak adilnya Hukum di negeri Indonesia terutama di Aceh.
“Akibat menolong orang rohingya di laut, sehingga Pada hari senin 14 Juni 2020 mereka divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon atas kasus menolong warga Rohingya di tengah laut Aceh Utara dua hari lalu, “ tegasnya.
Bukhari Ketua Umum DPM UNIMAL mengecam Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon untuk segera mencabut dan membebaskan nelayan dari kasus tersebut tanpa syarat.
“Jika permintaan kami tidak di indahkan oleh PN Lhoksukon maka kami seluruh mahasiswa Aceh Utara dan Lhokseumawe akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Pengadilan Negeri (PN) lhoksukon, “ tutupnya kepada Dialeksis.com.