Buka Hingga Larut Malam, Pemilik Usaha Kembali Ditegur
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - sejumlah pemilih usaha di seputaran Kota Lhokseumawe kembali mendapat teguran dari Polres Lhokseumawe dan tim gabungan karena kedapatan membuka usaha melebihi batas waktu yang ditentukan saat patroli Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (26/6/2021) malam.
Informasi dihimpun DIALEKSIS, lokasi yang menjadi sasaran tim gabungan yaitu seputaran Waduk Lhokseumawe, Jalan Merdeka, Kafe Pahit Lidah, Jalan Samudera Baru, Jalan Pase dan di kawasan Jalan T Hamzah Bendahara atau depan eks Kantor Bupati Aceh Utara.
“Di sejumlah lokasi ini ditemukan banyak pemilik usaha yang masih melakukan aktivitas dagangannya melewati batas yang ditentukan, yakni sampai pukul 22.00 WIB.” ujar Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH, Minggu (27/6/2021).
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, sebut Salman, tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP WH, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe memberikan teguran secara lisan kepada pemilik usaha yang berada di kawasan dimaksud. Selain menegur pemilik usaha, personel juga menghimbau para pengunjung untuk kembali ke rumah masing-masing dan membubarkan kerumunan secara persuasif. (ASY)