Beranda / Berita / Aceh / Brantas Covid-19, Satuan Gabungan di Pimpin Polda Aceh, Razia Warkop yang Buka di Atas Pukul 23:00 WIB

Brantas Covid-19, Satuan Gabungan di Pimpin Polda Aceh, Razia Warkop yang Buka di Atas Pukul 23:00 WIB

Sabtu, 22 Mei 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Foto Umar hakim [Dok. Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satgas Covid-19 Aceh, secara serentak melakukan penegakan hukum dengan menindak serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan, dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan hingga tengah malam di wilayah hukum kota Banda Aceh, Jumat (21/5/2021) malam.

Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs Agus Sarjito serta didampingi Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya dan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Dalam keterangan tertulis, Agus Sarjito menyebutkan, kegiatan yang dilakukan Satgas gabungan tersebut bukan lagi bersifat imbauan.

Namun sudah berupa penindakan langsung serta peringatan, tentang batas waktu berjualan dengan mempedomani peraturan Walikota Banda Aceh No 20 tahun 2020.

"Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30-23.00 WIB," kata Agus, Sabtu (22/5/2021).

Dalam kegiatan itu juga, lanjut Agus, petugas juga memberikan somasi agar pengelola warung kopi dan sebagainya segera tutup serta mengingatkan bahwa, apabila besok hari masih membuka layanan di atas jam 23.00 WIB, berarti pengelola dengan sengaja dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpeluang mendapatkan sanksi.

"Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kita bisa merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Agus secara rinci.

Peningkatan kegiatan ini dari mengedepankan imbauan menjadi penindakan dilakukan, karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.

"Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi protkes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh," pungkas Agus Sarjito.

Kegiatan tersebut ikut melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh. Semuanya tergabung dalam Satgas Covid-19 Aceh.


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda