BPR Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Dibekukan LPS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dibekukan jajaran Direksi dan Komisaris oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 12 Januari 2024 lalu. [Foto: acehcorner.com]
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dibekukan jajaran Direksi dan Komisaris oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 12 Januari 2024 lalu.
Padahal, seluruh bank di Aceh diwajibkan menjadi bank syariah, tapi BPR tersebut menjadi satu-satunya bank konvensional di Provinsi Aceh. Bank itu kekurangan modal inti senilai Rp3 miliar.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, mengatakan pihaknya sedang menggelar rapat dengan LPS, tim manajemen, komisaris BPR Aceh Utara, manajemen Bank Aceh Syariah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini sedang rapat secara online. Kami sedang cari solusinya bagaimana,” kata Mahyuzar kepada Dialeksis.com, Selasa (16/1/2024).
Mahyuzar menerangkan, LPS membekukan manajemen bank itu dan mengambil alih operasional perbankan. Sebab Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebelumnya telah meminta Bank Aceh Syariah untuk membantu pendanaan terhadap BPR agar bank tersebut segera beralih ke bank syariah dan memiliki modal yang cukup untuk mengoperasionalkan layanan perbankan.
Untuk diketahui, BPR Aceh Utara awalnya bernama BPR Sabe Meusampe. Pemilik saham bank ini, yaitu Koperasi Karyawan BPR dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bank ini mulai tidak memiliki kecukupan modal sejak 2010 lalu. [RG]