BPOM Banda Aceh Sita 2193 Pack Produk Pangan Ilegal Selama Ramadan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi saat melaporkan hasil pengawasan kepada Plt Kepala Badan POM RI via daring dan Sosialisasi Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan, di Banda Aceh, Senin (1/4/2024). Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh berhasil menyita 2193 item produk pangan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu yang beredar di pasaran selama periode Ramadhan 1445 H/2024 M.
"Kita sita sebanyak 2193 pack barang sitaan produk pangan ilegal selama periode pengawasan ini," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Yudi Noviandi kepada awak media, Senin 1 April 2024.
Yudi mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengawasan penjualan obat dan makanan di Aceh.
Pengawasan dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Ombudsman Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banda Aceh serta Dinas Pangan Kota Banda Aceh.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk mengawasi. Seluruh takjil yang dijual di Aceh memenuhi ketentuan edar dan aman dikonsumsi. Ada sembilan kabupaten/kota yang jadi sampel, tapi takjilnya bebas dari bahan berbahaya,” ujarnya.
Yudi mengatakan bahwa adapun total estinimasi total kerugian negara dengan adanya produk pangan ilegal sebanyak Rp46.250.000.
Dalam hal ini, ia berpesan kepada pedagang khususnya ketika berjualan untuk mengecek dulu apakah produk yang dijual itu memiliki izin edar atau belum. jika tidak ada izin edar pilihlah yang ada izin edarnya khusus kepada toko ritel agar memilih makanan yang ada izin edaran resmi dari BPOM.
"Namun di toko tradisional masih di temuan distribusi penjualan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya produk dari luar negeri seperti permen, kembang gula, dan teh," pungkasnya.