kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPOM Aceh Imbau Konsumen Cerdas Sebelum Membeli Produk

BPOM Aceh Imbau Konsumen Cerdas Sebelum Membeli Produk

Kamis, 09 Mei 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Staf Bidang Penindakan BPOM Aceh, Novira menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan berupa Narkotika, produk Tanpa Izin Edar (TIE), produk mengandung Bahan Berbahaya dan barang sitaan lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/5/2024). Foto: bpom


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Staf Bidang Penindakan BPOM Aceh, Novira menyampaikan bahwa Badan POM terus berkomitmen untuk menjalin sinergisitas lintas sektor dalam melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak sesuai standar, khasiat, dan mutu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli dan menggunakan produk obat dan makanan," sebutnya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan berupa Narkotika, produk Tanpa Izin Edar (TIE), produk mengandung Bahan Berbahaya dan barang sitaan lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh.

Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna menindaklanjuti atas putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

Dalam sambutannya, Irwansyah mengatakan bahwa ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya. 

Barang bukti tersebut berupa, Sabu-sabu sebanyak 76,63 gram (bruto), ganja sebanyak 24.250,115 Gram (Bruto), alat hisap narkotika (Bong) sebanyak 11 PCS, Pipet bening sebanyak 35 PCS, pipa kaca sebanyak 14 PCS dan mancis sebanyak 6 PCS.

“Selanjutnya kotak rokok sebanyak 6 PCS, plastik bening 1 Pak, tas dan dompet sebanyak 8 buah, telepon seluler sebanyak 28 unit, produk kosmetik sebanyak 23.263 buah dan barang-barang sitaan lainnya,” tambahnya. (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda