Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Tengah Harapkan Calon Perseorangan Serius Lengkapi Persyaratan

KIP Aceh Tengah Harapkan Calon Perseorangan Serius Lengkapi Persyaratan

Jum`at, 03 Mei 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Bakal Kandidat Bupati Aceh Tengah dari jalur perseorangan Ivan Astavan yang didampingi Zamzak Mubarak, dan Yasir Arafat kandidat lainya, menyampaikan unek uneknya soal tahapan yang harus diikuti para calon independen. (foto/Dok Dialeksis.com)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Menjelang dibukanya pendaftaran resmi calon kepala daerah dari jalur independen/ perseorangan, KIP Aceh Tengah mengingatkan dan berharap calon perseorangan untuk serius melengkapi persyaratan.

Di Aceh Tengah untuk saat ini sudah mengemuka tiga nama yang muncul kepermukaan bakal meramaikan bursa kandidat. Sebelum dilakukan pendaftaran, KIP Aceh Tengah melakukan sosialisasi, agar calon perseorangan tidak keteter di tengah jalan.

“Syarat KTP untuk calon perseorangan harus diupload di laman resmi yang disiapkan KPU, bukan lagi dalam bentuk hard copy. Untuk itu karena waktunya tertentu calon perseorangan harus mempersiapkanya," sebut Pajrin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KIP Aceh Tengah.

Ketika dilakukan sosialisasi, Jumat (03/05/2024)di gedung Ummi, Pendopo Aceh Tengah, pihak KIP secara khusus mengundang para calon kandidat yang mengemuka ke public dimana media telah meramaikanya.

Dihadapan para calon perseorangan dan para undangan yang hadir dari berbagai elemen, pihak KIP Aceh Tengah memafarkan secara detail bagaimana persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan menempuh jalur independen.

Menurut Pajrin, KIP sudah menetapakan persyaratan calon indepeneden melalui surat keputusan, Nomor 15 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.

“Jumlah minimal dukungan yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon perseorangan adalah 6.816 dukungan dengan minimal tersebar sekurang-kurangnya di 7 Kecamatan di Aceh Tengah,” jelasnya.

Penetapan itu sesuai dengan jumlah penduduk Aceh Tengah (2023) mencapai 227.168 jiwa, dimana persyaratan calon independen harus melampirkan dukungan 3 persen, otomatis satu pasangan calon harus menyiapkan 6.816 dukungan yang tersebar di tujuh kecamatan.

Dimana pengumuman pendaftaran untuk persiapan dokumen akan dibuka pada tanggal 5 sampai 7 Mei 2024, artinya bakal calon harus sudah melampirkan dukungan sesuai persyaratan, dimana pada tanggal 8 sampai 12 Mei dokumen persyaratan itu harus diserahkan ke KIP.

Kemudian, jelas Pajrin, pihak KIP akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perseorangan pada 13 Mei sampai 29 Mei 2024. Selanjutnya pada 27 sampai 29 Mei 2024, KIP Aceh dan Kabupaten melakukan rekpitulasi hasil verifikasi administrasi.

Dilanjutkan penyampaian hasil rekapitulasi oleh KIP Aceh ke KIP Kabupaten Kota pada dan penyampain ke PPS, 30 Mei “ 3 Juni 2024. Dilanjutkan factual kesatu pada 3 sampai 16 Juni, Rekapitulasi hasil verifikasi factual ke satu di tingkat kecamatan (17 “ 23 Juni 2024)

Penyampaian hasil rekapitulasi oleh di Tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KIP (24 “ 30 Juni 2024) dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan calon 1 sampai 7 Juli 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KIP Aceh ke KIP Kabupaten 18 Juli sampai 20 Juli, penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikian KIPAceh ke KIP Kabupaten, penyampaian dai KPU ke PPS pada 21 Juli hinga 25 Juli.

Kemudian pada bulan Agustus dilakukan factual, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil verifikasi paktual kedua di tingkat kecamatan 3-7 Agustus 2024, kemudian baru ditetapkan rekapitulasi kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan.

Setelah semuanya terpenuhi, KIP akan membuat ketetapan pemenuhan syarat dukungan pada 8-19 Agustus 2024.

Menurut Maharadi, ketua KIP Aceh Tengah, kepada Dialeksis.com menyebutkan, prosesnya panjang dan semua tahapan itu harus diikuti dengan baik dan benar oleh para calon independen, semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam aturan baku harus dijalankan dengan baik dan benar.

Dijelaskan, dukungan KTP dari setiap pendukung di tempel pada Formulir B1.KWK yang ditandatangani oleh pendukung. Kemudian di scan dan diupload melalui Sistem Informasi Silon kanda. Tentunta para calon perseorangan ini harus menyiapkan tenaga ahli operator untuk ini, agar semua tahapan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Selain itu, terdapat surat pernyataan identitas yang juga dipersiapkan oleh Bakal Pasangan Calon apabila sebagai contoh pendukung belum berumur 17 tahun namun sudah atau pernah menikah. Demikian dengan pendukung yang memiliki pekerajaan sebagai PNS yang tertera di KTP namun telah pensiun. Formulir ini dapat di akses melalui tautan bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada.

Tentunya untuk memperlancar pemenuhan persyaratan ini para Bakal Pasangan Calon juga diharapkan untuk menambahkan nomor telepon dan alamat email pendukung. Hal itu untuk memudahkan dalam verifikasi faktual nantinya. No Telepon dan email pendukung nantinya akan juga diinput ke dalam Silonkada.

Selanjutnya untuk dapat mengakses Silon kada, bakal pasangan calon terlebih dahulu harus meminta akses Silon kada kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah. Untuk itu KIP Kabupaten Aceh Tengah membuka Helpdesk Pencalonan Perseorangan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah, jelasnya.

Salah seorang bakal calon independen, Ivan Astavan dalam pertemuan itu mempersoalkan rumitnya persyaratan nomor HP dan email, serta mengumpulkan dukungan ketika dilakukan verifikasi faktual. Karena jumlah dukungan mencapai 6.816 dukungan, terasa sulit mengumpulkanya.

Ivan mempertanyakan apakah pihak KIP memfasiltasi pertemuan itu dan menyiapkan segala sesuatunya. Mendapat pertanyaan ini, Maharadi dalam pertemuan itu menjelaskan, semua persyaratan itu adalah kewajiban para calon independen. Pihak KIP hanya menjalankan ketentuan peraturan yang berlaku.

Melihat tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan, Maharadi meminta para calon yang nantinya akan mendaftarkan diri ke KIP secara resmi untuk serius memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapanya.

Dalam sosialisasi yang juga diikuti berbagai elemen masyarakat dan insan Pers ini, turut hadir tiga calon kandidat bakal bupati dari calon independen. Ivan Astavan yang akan berpasangan dengan Zam Zam Mubarak, Yasir Arapat yang masih belum menetapkan siapa bakal kandidat wakilnya dan pasangan Irmansyah yang dihadiri kandidat wakilnya Azza Afri Saufa.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda