BPN Aceh Tamiang Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Kepala BPN Aceh, Agustryarsyah menyerahkan sertifikat tanah milik pemkab Aceh Tamiang kepada Bupati Mursil. Foto : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat dari sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (31/1/2020) kemarin.
Kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat tersebut, belangsung di halaman kantor BPN Aceh Tamiang dan turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Provinsi Aceh, Agustryarsyah, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, Kapolres Aceh Tamiang, Kapolres Langsa, Kasdim 0117 Aceh Tamiang dan sejumlah kepala SKPK dan unsur undangan lainnya.
Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli, menjelaskan, sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat adalah Sertipikat Hak atas Tanah untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Persertipikatan Hak Tanah melalui Lintas Sektor untuk tahun anggaran 2019.
Dia menyebutkan, sebanyak 3727 bidang tanah yang sudah terealisasi sertifikatnya adalah milik masyarakat, kemudian barang milik negara seperti jalan negara, koramil dan polsek melebihi target yang semula 64 bidang menjadi 66 bidang.
"Sedangkan aset Pemkab Aceh Tamiang sebanyak 33 bidang yang tersebar di beberapa kecamatan," ungkapnya.
Menurutnya, terlaksananya program PTSL ini sesuai target, tidak terlepas dari koordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang yang juga mantan Kakanwil BPN Aceh.
"Bupati Aceh Tamiang yang merupakan mantan Kakanwil BPN Aceh berhak untuk mengingatkan dan menyampaikan hal-hal yang tidak berkenan sehingga dapat membantu memberikan spirit kepada BPN Aceh Tamiang dan mendukung terlaksananya proses sertifikat tanah masyarakat melalui program yang dilaksanakan BPN Aceh Tamiang," ujarnya.
Selain sertifikat untuk masyarakat, BPN Aceh Tamiang juga menyerahkan sertifikat aset milik Pemkab Aceh Tamiang, sertifikat Menteri Pertahanan yaitu persil Koramil Karang Baru, sertifikat aset Polres Aceh Tamiang dan aset Polres Langsa di Kecamatan Manyak serta sertifikat tanah wakaf.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil mengatakan, pihaknya mengapresisai kinerja BPN Aceh Tamiang yang sudah menyelesaikan sertifikat tanah bekas yayasan sekolah cina di kota Kualasimpang dan lahan ini merupakan penyerahan dari Kementrian Keuangan RI.
"Jika ada yang mengatakan dari ahli mau komplain, silahkan di komplain ke Kementrian Keuangan, bila Kementrian menyatakan dikembalikan, maka kita kembalikan. Karena Pemkab Aceh Tamiang tidak menyerobot lahan tersebut tetapi lahan ini adalah penyerahan dari Kementrian Keuangan," ujar Bupati Mursil.
Lanjutnya, pada lahan bekas sekolah cina tersebut sudah dibangun kios yang semulanya ditempatkan oleh pedagang buah, karena pedagang buah sudah mencari tempat sendiri, maka kios- kios ini nantinya akan diperuntukkan bagi pedagang lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Tamiang meminta kepada BPN Aceh Tamiang untuk melakukan proses sertifikasi lahan cetak sawah seluas 230 Ha dikawasan Tenggulun yang dikerjakan Kodim 0117/ Aceh Tamiang dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. " Sertifkat lahan ini sangat penting agar tidak menjadi konflik dikemudian hari," ujarnya.