Beranda / Berita / Aceh / BPN Aceh Harap Polda Aceh Beri Penangguhan Tahanan Bagi Don Muzakir

BPN Aceh Harap Polda Aceh Beri Penangguhan Tahanan Bagi Don Muzakir

Kamis, 30 Mei 2019 09:29 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Prov Aceh mengharapkan kepada Polda Aceh dapat memberikan dispensasi berupa penangguhan tahanan kepada tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian Don Muzakir. 

Kepada Dialeksis.com, Kamis, (30/5/2019), Sekjen Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Prov Aceh Wen Rimba Raya mengatakan pihaknya menghormati terhadap proses yang sedang dijalani oleh Don Muzakir. Pun demikian, ia berharap Polda Aceh sebagai pihak yang menangani kasus itu dapat memberikan dispensasi atau penangguhan tahanan kepada Don Muzakir.

"Kita terus melakukan upaya-upaya untuk memberikan yang terbaik untuk dia (Don Muzakir), mempersiapkan pengacara, membangun komunikasi dengan Polda Aceh, Bahkan pihak keluarga juga sudah mengajukan permohonan untuk penangguhan tahanan bagi Don Muzakir," ujar Wen Rimba Raya. 

Pria yang memiliki nama asli Marzuki ini menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Don Muzakir tidak terlalu krusial terhadap pelanggaran yang dilakukan Don Muzakir.

"Sampai saat ini, kita dari BPN berkeyakinan bahwa apa yang kenakan kepada Don Muzakir belum dikategorikan sebagai ujaran kebencian," pungkasnya.

Sampai saat ini, sambungnya, BPN Prov Aceh masih terus melakukan berbagai langkah agar kasus ini dapat selesai dengan baik. Untuk itu, ia berharap pihak penyidik dapat bersikap bijak menangani kasus itu.

"Tinggal bagaimana bijaknya penyidik Polda Aceh menyikapi soal kasus ini," sebutnya. 

Don Muzakir sendiri diketahui merupakan Koordinator Relawan BPN Prabowo-Sandi Provinsi Aceh. Ia dituduh sebagai tersangka pada kasus video bernada hasutan. Dalam video yang diunggahnya di beberapa medsos ia menyerukan massa di Aceh dan provinsi lain untuk menggelar aksi ke Jakarta, berkaitan dengan hasil Pemilu 2019. Akibat seruan itu, ia dianggap menghasut masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan keonaran, dan dijerat dengan pasal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1), (2), 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda