BPN Aceh Apresiasi Polda Aceh Atas Izin Tangguhan Tahanan Don Muzakir
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Aceh menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh yang telah memberikan izin penangguhan tahanan kepada Ketua Relawan Prabowo-Sandi Aceh Don Muzakir. Pria berambut ikal itu diketahui dilepaskan Polda Aceh kemarin, Senin, (3/6/2019) setelah sebelumnya pihak kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan tahanan bagi Don Muzakir.
"Kita mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Polda Aceh yang telah mengabulkan permohonan penangguhan tahanan bagi Don Muzakir," ujar Sekjen BPN Prabowo-Sandi Aceh Wen Rimba Raya saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa, (4/6/2019).
Sebagai warga negara yang taat hukum, lanjutnya, Wen meyakini Don Muzakir akan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum dan menjalani semua tahapan yang sudah ditetapkan.
"Sudah pastilah kita taat hukum. Kita akan tunggu panggilan sidang berikutnya," sebutnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ketua Relawan Prabowo-Sandi Provinsi Aceh Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Aceh terkait dengan dugaan ujaran kebencian melalui video yang di posting pada akun media sosial instagram miliknya. Pada video itu, ia mengajak masyarakat untuk menghadiri aksi 22 Mei lalu di Jakarta.