DIALEKSIS.COM | Aceh - Hak Pemerintah Aceh atas pembagian hasil (bagihasil) Signature Bonus dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) akhirnya terealisasi.
Pemerintah Pusat, melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menyelesaikan pembayaran dana tersebut dan telah diterima oleh Pemerintah Aceh pada Jumat, 18 Desember 2025.
Total dana yang dibayarkan sebesar USD 805.000 (setara dengan sekitar Rp 13 miliar). Dana ini merupakan hak Pemerintah Aceh yang bersumber dari komitmen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil untuk 3 Wilayah Kerja, yaitu B, Offshore Northwest Aceh (ONWA) dan Offshore Southwest Aceh (OSWA).
Mekanisme pembayaran dimulai dari penyetoran Kontraktor kepada Ditjen Migas yang dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Migas. Selanjutnya, sesuai ketentuan, dana tersebut dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh.
Keberhasilan realisasi pembayaran ini merupakan hasil inisiatif dan kolaborasi intensif Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan salah satu hak keuangan Pemerintah Aceh sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Migas dapat terpenuhi, belum ada aturan teknis khusus yang mengatur mekanisme bagihasil Signature Bonus.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan prioritas utama dan bagian dari komitmen kontribusi nyata bagi daerah.
“Penyelesaian pembayaran Signatur Bunos merupakan Program kerja jangka pendek Kepala BPMA. Penyelesaian ini merupakan kontribusi untuk menambah PAD Aceh berhubung sudah bertahun-tahun Hak Pemerintah dari Signatur Bonus tertunda,” tegas Nasri Djalal yang dilansir pada Selasa (23/12/2025).
Ia juga menguraikan proses panjang koordinasi yang dilakukan. “Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dan koordinasi dengan Ditjen Migas, Ditjen Perbendaharaan, dan pihak terkait lainnya, akhirnya hari ini pembayaran dapat diselesaikan. Alhamdulillah, terima kasih atas bantuan dan kerja sama tim yang solid,” lanjutnya.
Realisasi pembayaran Signature Bonus ini menjadi bukti nyata efektivitas peran BPMA sebagai trustee dan fasilitator bagi kepentingan Pemerintah Aceh di sektor migas.
Dana ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. [*]