BPKP Lanjut Audit Kerugian Dugaan Korupsi Timbunan Arena MTQ Aceh Barat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh sedang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan senilai Rp1,9 miliar.
Diketahui, proyek timbunan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh Supriyadi mengatakan, pelaksanaan audit itu sempat tertunda beberapa waktu lalu, karena ada kegiatan mendesak dari Presiden.
“Untuk itu, sekarang lanjut lagi dan tim baru kembali kemarin. Mohon doa semoga Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara segera selesai,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya pada Agustus 2022, tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat berlokasi di ruas Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh.
Dilansir Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto mengatakan, meski sudah menangani perkara tersebut sejak tahun 2022 lalu, sejauh ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut belum ada penetapan tersangka nya.
“Kita tunggu dulu hasil auditnya, kalau sudah ada kerugian keuangan negara, baru kemudian kita tetapkan tersangkanya,” kata Siswanto. [Nor]