DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses tender proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan terhadap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran proyek tersebut.
Dalam laporan yang dirilis BPK, cakupan pemeriksaan mencapai Rp 39,96 miliar atau 90,72% dari total realisasi anggaran sebesar Rp 44,05 miliar hingga 31 Oktober 2024.
Pemeriksaan ini mencakup audit administrasi hingga inspeksi fisik pada sejumlah paket pekerjaan yang tersebar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta DPD.
Tender Tak Sesuai Ketentuan
Salah satu temuan utama BPK adalah ketidaksesuaian dalam proses evaluasi tender yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dalam proses evaluasi pascakualifikasi dengan sistem harga terendah, ditemukan bahwa delapan paket pekerjaan dimenangkan oleh penyedia yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat kualifikasi dan teknis.
Anggota Pokja PBJ mengakui adanya inkonsistensi dalam evaluasi, bahkan mengindikasikan bahwa proses tender dilakukan secara formalitas tanpa benar-benar memastikan kesesuaian dokumen penawaran. Selain itu, Kepala Bagian PBJ yang seharusnya mengawasi proses evaluasi ternyata tidak menjalankan fungsinya dengan optimal.
“Permasalahan ini mengakibatkan prinsip pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel tidak tercapai,” demikian laporan BPK.
Menindaklanjuti temuan ini, BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Tamiang segera mengambil langkah korektif, antara lain:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang diminta menginstruksikan Kabag PBJ dan Pokja PBJ untuk melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.
2. Kabag PBJ diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja PBJ.
3. Pokja PBJ diinstruksikan untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran secara ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.