BPK Mencatat 75 Kendaraan Pemkab Aceh Utara Hilang, Kerugian Mencapai Rp1,5 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya temuan dari hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023.
Salah satu temuan yang tercantum sebanyak 75 kendaraan roda dua dan empat dilaporkan hilang. Tercatat indikasi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan sebanyak 59 kendaraan roda dua dan empat tidak dilengkapi buku kepemilikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) bahkan tidak terbayar pajak.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Munzir, kepada wartawan menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil seluruh kepala dinas untuk membahas soal temuan BPK tersebut.
“Temuan wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Kami punya waktu 60 hari pertama untuk menindaklanjuti temuan itu dan melakukan langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Munzir, Rabu (31/7/2024).
Pihaknya menambahkan, apabila seluruh langkah sudah ditindaklanjuti maka dilanjutkan putusan sanksi terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut.
“Kalau soal sanksi apa yang akan diberikan ke pengguna kendaraan yang hilang itu saya tidak bisa jawab. Nanti ada majelis yang akan memutuskan jenis sanksinya,” pungkasnya.[rg]