kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPJS Kesehatan Beri SP2 kepada Pemerintah Aceh Terkait JKA, Pengamat: Memalukan

BPJS Kesehatan Beri SP2 kepada Pemerintah Aceh Terkait JKA, Pengamat: Memalukan

Minggu, 05 November 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh terkait kelanjutan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan, meski sebelumnya Pemerintah Aceh telah berkomitmen melanjutkan program tersebut.

Dalam suratnya itu, BPJS Kesehatan menegaskan akan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023, jika hingga batas waktu yang diberikan Pemerintah Aceh belum juga menanggapi surat peringatan kedua yang dilayangkan. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman mengatakan, peringatan kedua itu membuktikan bahwa Pemerintah Aceh tidak mampu memenuhi janjinya pada BPJS untuk membayar hutang asuransi JKA yang digunakan rakyat Aceh sejak Januari 2023 lalu.

“Hal ini cukup memalukan, karena APBA selalu tersedia oleh pemerintah pusat dalam bentuk DAU dan dana Otsus serta DBH Migas,” tegasnya saat diwawancara Dialeksis.com, Minggu (5/11/2023). 

Perlu diketahui bersama, kata Nasrul Zaman, bahwa JKA itu sudah berlangsung sejak 2006 dan selalu ada dana dalam APBA, meski namanya pernah berhenti menjadi JKRA ketika masa Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah. 

“Jadi alasan tidak ada anggaran adalah bentuk kemunafikan dan keculasan Pemerintah Aceh pada rakyatnya,” ujarnya. 

Baginya, tidak ada argumentasi yang layak dan bisa diterima atas ketidakmampuan pembayaran premi JKA oleh Pemerintah Aceh. Yang ada adalah kepicikan menggunakan anggaran JKA dipergunakan untuk kegunaan lain, seperti proyek atau pembiayaan lainnya.

“Jangan sampai rakyat Aceh marah kemudian menuduh bahwa Pj Gubernur dan DPRA telah bersekongkol, bermufakat jahat menggarong APBA dengan tidak mengalokasikannya di 2023 ini,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda