kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPJS Belum Bayar Tagihan, RSUZA Pinjam Dana Rp 60 M ke Bank

BPJS Belum Bayar Tagihan, RSUZA Pinjam Dana Rp 60 M ke Bank

Rabu, 13 November 2019 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur RSUZA Banda Aceh, Azharuddin (kanan), saat menerima penghargaan BPJS Kesehatan Award setelah RSUZA masuk 5 nominasi RS kelas A terbaik se-Indonesia, yang diberikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, 15 Agustus 2019 di Ballroom Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta. [Foto: jamkesnews.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - BPJS Kesehatan belum membayar klaim tagihan Rumah Sakit Umum dr Zainoel Arifin (RSUZA) Banda Aceh selama 3 bulan, Juli - September 2019, sebanyak Rp 107 miliar.

Untuk menutupi kebutuhan operasional, pihak RSUZA pun harus meminjam dana ke sejumlah bank sebanyak Rp 60 miliar, agar pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah itu tetap berjalan normal.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Rumah RSUZA Banda Aceh, Dr dr Azharuddin SpOT-(K) Spine FICS kepada Dialeksis.com, Rabu (13/11/2019).

"Tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp 107 miliar selama tiga bulan, itu belum dibayar. Kami harus meminjam ke beberapa bank syariah untuk kebutuhan pelayanan di RSUZA agar pelayanan tetap jalan dengan baik," kata dr Azharuddin.

Dia mengaku, pinjaman RSUZA ke bank Rp 60 miliar ini sesuai dengan kebutuhan untuk membayar obat dan pelayanan lainnya.

Kebijakan RSUZA meminjam dana ke bank, menurutnya, karena tunggakan klaim dari BPJS kesehatan belum dibayar. Dia katakan, langkah ini juga dilakukan oleh banyak rumah sakit lain.

"Ini dilakukan agar operasional  rumah sakit tetap berjalan normal dan keuangan tetap bagus. Selain itu, pelayanan terhadap pasien juga tetap terlaksana  dengan baik," kata Dr dr Azharuddin.

Ia menambahkan, untuk mengatasi bunga pinjaman rumah sakit di bank, BPJS Kesehatan akan membayar denda sebesar 1 persen kepada rumah sakit atas keterlambatannya membayar klaim. Denda itu digunakan pihak rumah sakit untuk membayar bunga pinjaman kreditnya di bank. 

"BPJS Kesehatan terlambat membayar klaim, tapi membayar denda keterlambatan bayar klaim kepada pihak rumah sakit tepat waktu," jelasnya.(zu)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda