BPBA Bahas Draft Pergub Aceh Tentang Dana Siap Pakai Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - H. Teuku Ahmad Dadek, SH selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengundang Instansi terkait pada Satuan Kerja Perangkat Aceh untuk membahas bersama Draft Peraturan Gubernur Aceh Tentang Dana Siap Pakai Aceh di Aula BPBA, Sabtu (1/9). Hadir pada Rapat tersebut para Pejabat Lingkup BPBA, Unsur Pengarah BPBA, Dinas Keuangan Aceh, BAPPEDA Aceh, Biro ADM Pembangunan Setda Aceh, Dinas ESDM Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Dinkes Aceh, BPKA, Dinas Pangan Aceh, DLHK Aceh, DISNAK Aceh, DISTANBUN Aceh, TDMRC UNSYIAH dan Forum PRB Aceh.
Kepala Pelaksana BPBA saat memaparkan tentang Draft Peraturan Gubernur Aceh tentang Dana Siap Pakai Aceh menyampaikan bahwa Pengalokasian Dana Siap Pakai (DSP) memiliki Dasar Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD.
Aturan tersebut juga dikuatkan oleh Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana jadi Dana Siap Pakai Aceh adalah Dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Aceh untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai batas waktu keadaan darurat bencana berakhir yang ditempatkan dalam DPA BPBA.
Adapun yang dasar persetujuan pemberian bantuan DSP Aceh yaitu atas pertimbangan adanya resiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleg Gubernur Aceh atau adanya penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Presiden.
Lebih lanjut Teuku Dadek menjelaskan, selama ini apabila terjadi bencana BPBA kerap mengalami kendala misalanya tidak bisa menyewa alat berat karena uang yang tersedia hanya diperuntukan pengadaan sandang dan pangan saja. olehkarenanya BPBA berharap dengan adanya DSP Aceh bisa melakukan beberapa kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana dan kegiatan status tanggap darurat bencana.
"Pada dasarnya kami ingin menegaskan bahwa DSP ini berbeda dengan Dana Biaya Tak Terduga alias BTT. Sebagai Kepala Pelaksana berusaha mengajukan Draft Peraturan Gubernur Aceh tentang DSP Aceh dan berharap mendapat dukungan untuk disetujui namun jikapun tak disetujui harus dengan alasan yang kuat karena mengajukan draft pergub ini dengan alasan yang kuat sehingga kedepan Pemerintah Aceh dapat merespon secara cepat penanganan bencana di Aceh berdasarkan Status Tanggap Darurat Bencana yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh" Ujar Teuku Ahmad Dadek.
Menanggapi Draft Pergub Aceh tentang DSP Aceh tersebut, Sekretaris Dinas Keuangan Aceh, Nasir Abdullah, SE menyampaikan bahwa bahasa keuangan adalah bahasa pagar yang artinya dimana kita tidak boleh melewati pagar yang telah ditentukan dan setelah membaca Draft tersebut, sebenarnya Nasir Abdullah mendukung kalau kegiatan yang ada pada Draft Pergub DSP Aceh tersebut dimana kegiatan yang dilaksanakan memang harus mempunyai dana besar untuk BPBA. cuma masalahnya adalah sumber dana nya.
"Terkait Dana BTT sebenanya bisa dicairkan dalam waktu 1 kali 24 jam. Sementara Persoalan Kabupaten/Kota tidak cukup uang untuk penanganan darurat bencana di daerah nya bukan karena BTT tapi karena kita tidak bisa memprediksikan bencana yang akan datang dan pengajuan Pergub seperti ini di daerah lain itu tidak melalui Kemendagri sehingga kami pesimis Pergub ini akan disetujui" ujar Nasir Abdullah
Setelah mendengar penjelasan dari Sekretaris Dinas Keuangan Aceh, selanjutnya Kepala Pelaksana BPBA, menyampaikan bahwa BPBA telah memiliki Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perbaikan Darurat Pada Saat Transisi Darurat Bencana di Aceh dan Teuku Dadek sempat menanyakan pada Sekretaris Dinas Keuangan Aceh apakah BPBA bisa mengembangkan Draft Pergub nya menjadi Peraturan Gubernur Aceh tentang Penggunaan Dana BTT. menanggapi pertanyaan tersebut, Nasir Abdullah menyetujuinya sesuai dengan kaidah penggunaan Dana BTT dimana BTT biasa nya dipergunakan untuk keadaan darurat dan tanggap darurat oleh karenanya Pergub ini harus fokus pada tanggap darurat nya supaya SKPA lain seperti Dias Sosial Aceh bisa membedakan mana yang harus menjadi buffer stock dan mana yang harus digunakan melalui Pergub yang akan dilahirkan ini melaui inisiasi dari BPBA. (BPPA)