Beranda / Berita / Aceh / BP3MI Aceh Minta Orang Tua Perketat Pengawasan untuk Cegah Maraknya Kasus TPPO Anak

BP3MI Aceh Minta Orang Tua Perketat Pengawasan untuk Cegah Maraknya Kasus TPPO Anak

Kamis, 09 Januari 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala UPT Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Aceh, Siti Rolijah. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala UPT Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Aceh, Siti Rolijah, mengungkapkan bahwa maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur disebabkan oleh beberapa faktor, dengan kurangnya pengawasan orang tua sebagai penyebab utama.

"Anak-anak yang menjadi korban TPPO, baik di dalam maupun luar negeri, sering berasal dari keluarga yang kurang harmonis, sehingga mereka mudah dibujuk rayu oleh calo ilegal," ujar Siti kepada Dialeksis, Kamis (9/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa ketidaktahuan masyarakat tentang persyaratan yang telah diatur pemerintah, seperti persyaratan usia minimal 18 tahun untuk bekerja ke luar negeri, turut memperburuk situasi.

Selain itu, kata dia, faktor kesulitan ekonomi yang berlarut-larut dan tuntutan gaya hidup yang tinggi membuat anak-anak di bawah umur mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar dari pekerjaan di luar negeri. Kondisi ini semakin memperburuk rentannya anak-anak yang menjadi target sindikat perdagangan manusia.

BP3MI Aceh, lanjut Siti, terus melakukan upaya preventif untuk menangani kasus TPPO, terutama yang melibatkan anak-anak. BP3MI secara masif memberikan sosialisasi dan edukasi melalui media daring dan luring kepada lembaga pemerintah, swasta, serta lembaga pendidikan terkait peluang dan prosedur bekerja ke luar negeri.

"Kami memberikan informasi akurat kepada masyarakat, khususnya siswa SMA/SMK, mengenai prosedur dan persyaratan untuk bekerja ke luar negeri, sebagai bentuk pencegahan dini agar mereka tidak menjadi korban TPPO," jelasnya.

BP3MI juga aktif menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri. Dalam upaya penanggulangan TPPO, BP3MI Aceh bekerja sama dengan berbagai instansi dan stakeholder terkait, seperti DP3A Aceh, Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Polda Aceh, Imigrasi, Yayasan Geutanyoe, dan lembaga lainnya, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

BP3MI Aceh juga menjadi bagian dari Gugus Tugas TPPO Aceh, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 260/936/2022. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, menurutnya, sangat penting dalam memerangi TPPO dan memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya dari Aceh.

Sebelumnya diberitakan, kasus TPPO di Aceh kembali mencuat ke publik dengan ditemukannya seorang anak berusia 13 tahun asal Aceh Besar yang diduga menjadi korban perdagangan orang. Anak tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Digital Airport Hotel Soekarno-Hatta, Jakarta, dan diduga sedang menunggu penerbangan menuju Balikpapan.

Kasus ini menyoroti adanya modus operandi baru dalam praktik perdagangan manusia yang semakin berkembang. Polisi berhasil menyelamatkan korban sebelum diperdagangkan, sekaligus mengungkap betapa rentannya anak-anak dan remaja yang menjadi target jaringan TPPO.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI