Bolehkan Perayaan Tahun Baru Masehi, Begini Kata Ketua MPU Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, bahwa pelaksanaan tahun baru Masehi pada dasar diperbolehkan.
“Pada dasarnya boleh, selama tidak menyimpang dengan adat istiadat di Aceh dan bertentangan dengan syariat islam di Aceh,” kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal kepada Dialeksis.com, Rabu (28/12/2022).
“Diarahkan kepada kegiatan dzikir, baca Al-Quran, berdoa, dan shalawat dan sebagainya,” sambungya.
Lanjutnya, yang tidak diperbolehkan itu adalah menggelar konser musik, ugal-ugalan, konvoi di jalan, mabuk-mabukkan, meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan lainnya.
“Selama tidak menyimpang dari syariat islam dan agama itu boleh saja, dan diisi dengan dzikir, doa bersama, baca Al-Quran dan bershalawat,” tukasnya.
Selanjutnya » Awal Tahun 2023 Harus Dilakukan Muhasaba...