Bobroknya Pencegahan Covid di Aceh Akibat Dana Refocussing Merembes Kemana-mana
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Azhar Abdurrahman, Foto: atjehwatch.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurahman mengatakan, sebanyak empat kali refocussing anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, tidak sesuai dengan Diktum keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta tidak sesuai dengan amanah Permendagri.
Ia menjelaskan, amanah refocussing dilakukan ialah untuk penanganan Covid-19 dalam tiga bidang. Pertama, bidang kesehatan. Kedua, pemberdayaan ekonomi. Dan ketiga, jaring sosial.
“Jadi arah refocussing, bantuan sosialnya kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19,” ujar Azhar Abdurahman dalam talkshow RRI secara virtual, Banda Aceh, Rabu (26/8/2021).
Azhar menegaskan, refocussing yang dilakukan Pemerintah Aceh tidak fokus pada tiga bidang tersebut. Malahan, kata dia, diarahkan pada kegiatan-kegaiatan lain seperti rehab ruang kerja, rehab kantor, pengadaan mobil dinas, dan melakukan pengelolaan keuangan yang bukan bersifat khusus.
“Bantuan keuangan yang bersifat khusus itu, dibenarkan tanpa persetujuan DPRA. Dana bantuan yang bersifat khusus itu juga disalahgunakan. Digunakan bukan untuk penanganan Covid, malah digunakan untuk rehab irigasi dan sebagainya,” jelas azhar.
Hal ini, tegas Azhar, bertentangan dengan regulasi Mendagri. Sehingga, menurut penilaian Azhar, buruknya pencegahan Covid di Aceh disebabkan karena dana refocussing tidak terkelola dengan baik.
“Refocussing kita manfaatkan bukan untuk penanganan covid-19, malah merembes kemana-mana,” pungkas Azhar.