kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BNNPA Gelar RAN P4GN

BNNPA Gelar RAN P4GN

Selasa, 18 Desember 2018 12:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Kegiatan RAN P4GN oleh BNNPA di Aula Gedung BNNP Aceh, Senin (17/12). (Foto: diskominsa Aceh)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNPA) menggelar kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 di Aula Gedung BNNP Aceh, Senin (17/12).

Kepala Bagian Kebijakan Nasional P4GN Emma Suryaning Tyas, dalam kesempatan tersebut mengatakan, momentum ini sangat penting dan harapannya dengan terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dapat menjadi payung hukum untuk semua Instansi terkait untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.

Emma menyebutkan, jumlah penyalahguna narkoba kategori "coba pakai" saja telah menyentuh angka 1,9 juta orang dan "teratur pakai" hampir menyentuh angka 1 juta orang. Menurut Emma, kelompok inilah yang bisa menjadi objek instansi terkait untuk melakukan upaya P4GN agar mereka tidak kembali gunakan narkoba.

Oleh karena itu, ia mengajak pada seluruh stakeholder agar bisa bekerja sama dengan baik agar pelaksanaan rencana aksi nasional ini berjalan dengan baik. Dalam konteks monitoring, rencana aksi nasional P4GN ini diharapkan bisa masuk dalam rencana kerja di Dinas atau lembaga terkait.

"Masing-masing dinas atau lembaga terkait bisa mengadakan tes urine dan sosialisasi bahaya narkoba, dan teknisnya bisa koordinasi dengan BNNP Aceh," imbuhnya

"Dari sektor sistem politik dan sistem hukum keberadaan satuan kerja BNN baru mencakup 30,8% dari seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia, keberpihakan Pemerintah yang masih lemah dikarenakan oleh ego sektoral dan perbedaan paradigma dalam penanganan permasalahan narkoba jika dibandingkan dengan penanganan terhadap pemberantasan korupsi dan terorisme," jelasnya. (fd/jl).

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda