BNNK Aceh Selatan: Bantuan Hukum Tidak Diberikan Bagi Satpam Pembawa Ganja
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Penegasan perihal bantuan hukum kepada AW (30) anggota satpam di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Hal ini disampaikan Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian.
“Tidak ada bantuan hukum, kami tetap mendukung upaya proses hukum oleh kepolisian di Sumatera Utara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak adanya bantuan hukum kepada AW, merupakan bentuk komitmen BNNK Aceh Selatan dalam mendukung pemberantasan narkotika yang saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera kepada AW dan pihak lainnya bahwa narkotika adalah musuh bersama.
Nuzulian juga menegaskan, bawahannya yang tertangkap dan kini diamankan di Polres Pak Pak Bharat, Sumut tersebut juga pergi meninggalkan daerah, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pimpinan di BNNK Aceh Selatan.
Bahkan, pelaku diketahui sudah ditangkap oleh polisi berawal dari informasi istri AW yang mengabarkan informasi ini ke BNNK Aceh Selatan.
Meski demikian, pihaknya masih berupaya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di Sumut, guna memastikan keberadaan AW agar lebih diketahui secara pasti, dimana pelaku akan diproses secara hukum.
Seeorang anggota satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Aceh Selatan berinisial AW (30), ditangkap kepolisian di Polres Pak-Pak Bharat, Sumut karena diduga membawa tiga kilogram ganja kering.
Ia sebelumnya ditangkap saat mengendarai sebuah sepeda motor bersama seorang rekannya menuju ke Sumut dari Tapaktuan, Aceh Selatan menggunakan satu unit sepeda motor [antara].