BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar di Gayo Lues
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Pemusnahan ladang ganja di Gayo Lues oleh BNN. [Foto: Humas BNN]
DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - Selasa (31/5/2022), Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya, menjadi momentum keprihatinan masyarakat dunia dalam menghadapi situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Jelang HANI 2022, BNN sebagai leading P4GN di Indonesia, menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, salah satunya pemusnahan ladang ganja.
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa, (31/5/2022) yang berada diketinggian 1.660 MDPL dan 1.715 MDPL.
“Ladang ganja seluas 5 Hektar berhasil ditemukan tim BNN pada Senin 23 Mei 2022, kemudian dimusnahkan pada Selasa 31 Mei 2022,” sebutnya berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Kamis (2/6/2022).
Ladang ganja itu berhasil ditemukan, kata Roy, karena bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja siap panen di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
“Lebih kurang 143 personel diterjunkan dan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues,” sebutnya.
Lanjutnya, Dia menyebutkan, adapun perjalanan yang ditempuh dengan berjalan kaki selama 6 jam, tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.
“Yang dilakukan BNN ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 AYAT (2) uu Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya lagi.
Dirinya menyebutkan bahwa wilayah Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah program Grand Design Altenative Development (GDAD) besutan BNN.
“Program ini dimaksud dengan tujuan, agar masyarakat yang dulu bertanam ganja dapat beralih pada komoditas tanaman produkti lainnya,” sebutnya.
Roy mengharapkan, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang dimana Indonesia melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja. [ftr]- Ketangkap Lagi, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali Tangkap Pelaku Narkotika
- Komitmen Jalankan GDAD, BNNK Gayo Lues Tanam Kopi dan Jagung di Blangjerango
- Tim Rimueng Ungkap Penimbunan BBM Solar, Turut Amankan Narkotika Jenis Sabu
- Hasil Kasus Narkoba Aceh-Riau, Mabes Polri Musnahkan 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja