BNN Musnahkan 30 ton Ganja Basah di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
Dialeksis.com, Banda Aceh - Untuk kedua kalinya di tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan Kodim 0101/BS Aceh Besar memusnahkan ladang ganja sebanyak 3 titik di dua tempat yaitu Kecamatan Lamteuba dan Kecamatan Indrapuri, Aceh besar, Senin (7/5).
Satu titik di Kecamatan Lamteuba yang dimusnahkan berada pada 450 meter diatas permukaan Laut (mdpl) dengan luas ladang sebesar 1.5 hektar (ha). Dua titik lainnya yaitu berada di Kecamatan Indrapuri dengan ketinggian 240 mdpl dan luas sekitar 3 ha. Ketiga titik koordinat ini didapat dari citra satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Total jumlah ganja basah yang berhasil dimusnahkan oleh tim gabungan ini sebanyak ±30 ton dengan rata-rata ketinggian pohon 1,5 sampai 2 meter.
Untuk mencapai tempat titik ladang ganja tersebut, petugas melalui medan yang berat. Para tersangka yang belum berhasil diamankan petugas tersebut menanam tumbuhan ganja di tempat-tempat yg sulit dijangkau oleh petugas. Tim gabungan membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk sampai di titik koordinat tempat ladang. Hal ini tentu saja untuk menghindari pantauan masyarakat dan petugas.
Kasubdit Narkotika Alami, Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.Ik selaku pimpinan operasi pemusnahan ini menghimbau kepada masyarakat yg masih menanam ganja bahwa kegiatannya mempunyai resiko hukum. Tanaman ganja adalah tanaman yang dilarang oleh negara dan berharap agar mereka menghentikan kegiatan penanaman di wilayah Aceh ataupun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (rel)