BNN Aceh Gagalkan Peredaran 31 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Aceh, berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 31 kilogram dan satu orang tersangka bernisial M (39) berhasil diamankan.
Kepala BNN provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, tersangka merupakan sebagai warga Kabupaten Aceh Utara dan pihaknya juga bekerjsama dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh.
“Berdasarkan informasi yang diterima, narkoba jenis sabu itu dipasok melalui Malaysia dan menurut keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan milik W, saat sekarang sedang diburu,” ujar Heru kepada dialeksis.com, Jumat (16/7/2021).
Heru menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau ada penyeludupan narkoba di wilayah Krueng Raya, Aceh Besar pada 1 Juli 2021, sehingga pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa benar adanya ditemukan penyeludupan tersebut, sehingga petugas mengejar mobil double kabin jenis Toyota Hilux yang diduga digunakan tersangka.
“Dalam pengejaran tersebut, petugas sempat kehilangan jejak, sehingga selang beberapa saat kemudian berhasil dilakukan penghadangan pada pukul 22.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan 31 kilogram sabu, rencanya akan di edarkan di Banda Aceh dan Medan,” tutur Heru.