BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Aceh Masuki Musim Kemarau pada Juni 2024
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi kondisi kemarau sejumlah wilayah di Indonesia. (Foto: Freepik)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi beberapa wilayah di Aceh akan memasuki musim kemarau pada dasarian I atau sepuluh hari pertama bulan Juni 2024. Wilayah tersebut meliputi Aceh Tengah, Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie, dan Pidie Jaya.
Prediksi ini didasarkan pada laporan 'Prediksi Musim Kemarau Tahun 2024 di Indonesia' yang dirilis oleh BMKG. Secara umum, sebanyak 445 dari 699 zona musim atau ZOM (63,66%) di Indonesia diprediksi akan mengalami awal musim kemarau pada bulan Mei hingga Agustus 2024.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan, pada bulan Juni-Juli-Agustus 2024, beberapa wilayah berpotensi mengalami curah hujan yang sangat rendah, kurang dari 50 mm dalam satu bulan. "Analisis curah hujan dan sifat hujan untuk 3 dasarian terakhir menunjukkan bahwa kondisi kering sudah mulai memasuki wilayah Indonesia, khususnya di bagian selatan Khatulistiwa," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 28 Mei 2024.
Dwikorita juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait potensi kemarau panjang di sejumlah wilayah sebagai dampak dari musim kemarau. Selain Aceh, beberapa daerah lain di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku juga diprediksi akan mengalami hal serupa.
Awal musim kemarau tidak terjadi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar wilayah diprediksi akan memasuki musim kemarau pada bulan April hingga Juni 2024, termasuk sebagian besar Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, sebagian Kalimantan Barat, sebagian kecil Kalimantan Timur, sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Tenggara, sebagian kecil Maluku, serta sebagian Papua dan Papua Selatan.
BMKG menetapkan awal musim kemarau berdasarkan jumlah curah hujan dalam satu dasarian (10 hari) yang kurang dari 50 milimeter dan diikuti oleh dua dasarian berikutnya. Suatu wilayah dinyatakan memasuki awal musim kemarau apabila terdapat satu dasarian dengan curah hujan kurang dari 50 milimeter dan ketika dijumlahkan dengan dua dasarian berikutnya, total curah hujan dalam tiga dasarian tersebut kurang dari 150 milimeter.
Dengan adanya prediksi ini, BMKG mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah di Aceh untuk melakukan langkah-langkah antisipasi guna menghadapi potensi kekeringan dan dampak lainnya yang mungkin timbul akibat musim kemarau. Pemerintah diharapkan dapat mempersiapkan langkah-langkah mitigasi, seperti penyediaan air bersih dan pengelolaan sumber daya air yang efisien, untuk meminimalisir dampak negatif dari musim kemarau di wilayah Aceh.