Beranda / Berita / Aceh / BMK Simeulue Kembali Rehab 81 Unit Rumah Tidak layak Huni

BMK Simeulue Kembali Rehab 81 Unit Rumah Tidak layak Huni

Jum`at, 01 November 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Baitul Mal Simeulue, Supriadi. [Foto: dok. BMK Simeulue]


DIALEKSIS.COM | Sinabang - Baitulmal Kabupaten Simeulue, kembali rehab sebanyak 81 unit rumah tidak layak huni milik warga kurang mampu, yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah kepulauan.

Puluhan unit rumah yang direhab pihak BMK Simeulue itu telah melalui validasi dan evaluasi serta kriteria yang berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) resmi lembaga Baitulmal setempat.

Disebutkan dari 81 unit rumah layak huni yang mendapat rehab tersebut, setelah adanya pelimpahan data tambahan yang tidak tertampung pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue, sebanyak 50 unit.

Dari 50 unit rumah tidak layak huni yang batal dibangun pihak PUPR setempat dan bersumber dari anggaran Doka, namun tidak terealisasi itu, sehingga hanya 34 unit rumah tidak layak huni yang terakomodasi berdasarkan juknis BMK Simeulue.

"Tahun ini ada 81 unit rumah tidak layak huni yang direhab Baitul Mal. Data itu bertambah karena ada pelimpahan sebanyak 50 unit yang tidak jadi dibangun oleh PUPR Simeulue. Yang dapat terakomodir dari kita sebanyak 34 unit berdasarkan juknis Baitul Mal," kata Kepala BMK Simeulue, Supriadi, dari rilis yang dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Supriadi merincikan kriteria calon penerima bangunan rehap rumah berdasarkan juknis Baitul Mal, yakni untuk kriteria umum dan kelengkapan administrasi, poin pertama yakni berstatus fakir dan miskin.

Poin kedua, tidak sedang menerima bantuan rumah layak huni berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN, APBA, APBK maupun coorporate social responsibility (CSR) pada tahun berjalan.

Poin ketiga, Kepala Keluarga atau anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian tetap atau mempunyai mata pencaharian tetap, namun tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak.

Poin keempat, memiliki tanah sendiri disertai bukti kepemilikan yang sah. Poin kelima berdomisili di desa setempat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa.

Poin keenam yakni, telah menempati rumah tidak layak huni minimal 2 tahun. Poin ketujuh, yakni masing-masing penerima telah berusia minimal 30 tahun dan atau pertimbangan khusus lainnya.

Poin kedelapan yakni, tidak menjual dan tidak menyewa atau mengalihkan rumah bantuan kepada pihak lain serta poin terakhir, besaran jumlah yang dapat dibantu sesuai dengan kondisi rumah yang besangkutan sudah termasuk upah dan atau ongkos tukang meliputi, rusak berat sebesar Rp20 juta, rusak sedang mendapat Rp15 juta, dan rusak ringan mendapat Rp10 juta.

Selain itu masing-masing penerima bantuan rehab yang bersumber dari zakat itu, harus melengkapi administrasi penting lainnya, yakni permohonan, surat keterangan miskin, rekomendasi dari Kepala Desa, daftar RAB, surat Hak Milik Tanah atau sejenisnya, Kartu Keluarga, KTP dan buku rekening bank serta visual kondisi rumah.

"Dana bantuan rehab rumah itu, seluruhnya bersumber dari hasil setoran zakat masyarakat kita, artinya makin banyak zakat, makin banyak yang terbantu, serta target tahun ini bukannya hanya 81 unit, sebanyak 150 unit dan 2026 mendatang seluruh desa yang ada, telah dapat bantuan rehab rumah," jelas Supriadi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda