BMA dan BMK Pidie Bahas Status Hukum Tanah Wakaf Tgk Dianjong
Font: Ukuran: - +
Baitul Mal Aceh (BMA) menerima kunjungan dari Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie dalam rangka konsultasi terkait status hukum tanah wakaf Tgk. Dianjong di Gampong Rawa, Kecamatan Pidie. [Foto: dok. BMA}
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) menerima kunjungan dari Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie dalam rangka konsultasi terkait status hukum tanah wakaf Tgk Dianjong di Gampong Rawa, Kecamatan Pidie. Tanah wakaf ini saat ini tengah menghadapi gugatan perdata dari Badan Harta Agama (BHA) Pidie di Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Kunjungan ini diterima oleh Kasubbag Wakaf & Perwalian BMA, Fachrur Razi, serta Tenaga Profesional BMA, Shafwan Bendadeh. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis dalam mempertahankan status tanah wakaf agar tetap sesuai dengan amanah wakif serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, pengelolaan tanah wakaf Tgk. Dianjong telah diserahkan kepada BMK Pidie berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pidie Nomor: 032/1435/KEP.02/2021 yang menetapkan tanah tersebut sebagai aset wakaf yang dikelola oleh Baitul Mal. Tanah ini sebelumnya berada di bawah pengelolaan ahli waris wakif sebelum akhirnya dialihkan kepada BMK Pidie untuk pemanfaatan yang lebih optimal.
Namun, gugatan dari BHA Pidie di Mahkamah Syar’iyah Sigli menjadi tantangan bagi keberlanjutan pengelolaan wakaf ini. BHA Pidie mengklaim bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa, sehingga diperlukan langkah hukum yang jelas untuk mempertahankan status wakafnya.
Dalam pertemuan tersebut, BMK Pidie juga menyampaikan kendala yang muncul dalam persidangan, yaitu mengenai ukuran "yok" dalam bahasa Aceh lama, yang sulit diterjemahkan ke dalam hitungan meter oleh hakim di Mahkamah Syar’iyah Sigli. Satuan ukuran ini tercantum dalam akta ikrar wakaf Tgk. Dianjong yang dibuat pada tahun 1186 Hijriah. Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak BMA menyarankan agar BMK Pidie berkoordinasi dengan Majelis Adat Aceh atau akademisi yang memiliki keahlian dalam bahasa dan sistem pengukuran tradisional Aceh, sehingga dapat memberikan penjelasan yang lebih akurat dalam persidangan.
Baitul Mal Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung BMK Pidie dalam mempertahankan tanah wakaf ini, mengingat wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan dikelola sesuai ketentuan syariah. Konsultasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik demi memastikan tanah wakaf Tgk. Dianjong tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam di Pidie.[s]