Beranda / Berita / Aceh / Blender dan Bakar Barang Bukti, Kejari Aceh Utara Kembali Musnahkan Narkotika

Blender dan Bakar Barang Bukti, Kejari Aceh Utara Kembali Musnahkan Narkotika

Kamis, 24 Desember 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pemusnahan barang bukti jenis sabu dengan cara diblender di halaman Kantor  Kejari Aceh Utara, (Dok. ANTARA/HO)


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ganja serta puluhan handphone dengan cara dibakar, diblender dan dimartil, di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (23/12/2020).

Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi mengatakan, barang bukti dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan per triwulan itu masing-masing 1.382,86 gram jenis sabu-sabu dan 4.329.41 gram jenis ganja dan puluhan handphone.

“ Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ada 93 kasus sedangkan jenis ganja ada 19 kasus, dengan jumlah total kasus untuk tahun ini sebanyak 112 yang masuk ke Kejari Aceh Utara," ujarnya.

Sedangkan, untuk kasus sabu-sabu jumlahnya naik dibandingkan sebelumnya dan yang menanganinya terdiri dari BNN Lhokseumawe, BNN Banda Aceh dan BNNP serta Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan mengunakan blender kemudian dibuang ke selokan, untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara puluhan hanphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil.

Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri diantaranya Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, Waka Polres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, Sekretaris Dinkes Aceh Utara Zulfitri dan Muhammad Iqbal perwakilan Mahkamah Syariah (antaranews).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda