kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BKSDA Lepas Empat Satwa Dilindungi ke Hutan Aceh Jaya

BKSDA Lepas Empat Satwa Dilindungi ke Hutan Aceh Jaya

Sabtu, 05 Oktober 2019 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan empat satwa liar dilindungi di kawasan hutan Kabupaten Aceh Jaya, dalam upaya terus menjaga kelestarian satwa.

Proses pelepasan empat satwa yang dilindungi tersebut dilakukan pada Jumat (4/10/2019).

Koordinator Perawatan Satwa BKSDA Aceh, Taing Lubis mengatakan, empat satwa dilindungi tersebut yakni dua owa serudung (Hylobates lar), satu siamang (Symphalangus syndactylus), dan kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).

"Empat ekor satwa dilindungi, bertepatan hari ini momentum peringatan hari satwa dunia kita lepasliarkan," kata Taing Lubis.

Ia menjelaskan, empat satwa yang dilepasliarkan itu satwa sitaan dari masyarakat. Dua satwa disita dari tangan warga kota Banda Aceh dan duanya lagi dari warga kabupaten Aceh Utara.

Kata dia, sebelum dilepasliarkan ke alam satwa tersebut terlebih dahulu telah mendapatkan rehabilitasi dan saat sudah benar-benar dalam kondisi sehat dan liar maka satwa itu segera dilepasliarkan.

"Satu owa ada yang sudah kami rehabilitasi selama satu tahun dan satu lagi selama dua bulan. Kalau siamang juga kami rehabilitasi dua bulan dan kucing hutan selama dua minggu," kata dia.

Menurut Taing, sebelumnya mereka juga telah melepasliarkan owa dan siamang di kawasan tersebut pada 2018. Dan hasilnya satwa-satwa tersebut benar-benar masuk dalam kawasan hutan dilindungi dan petugas konservasi selalu melakukan pengawasan.

"Sampai sekarang petugas kita monitoring bahwa masih ada suara-suara owa itu dan itu owa yang sama kami lepaskan dulu,"demikian kata Taing.(Faj)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda