kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bireuen Usul Kawasan Perhutanan Sosial

Bireuen Usul Kawasan Perhutanan Sosial

Selasa, 03 Maret 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Pertemuan bersama penandatanganan usulan Kawasan Hutan Sosial di ruang kerja Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen dibantu Forum Das Krueng Peusangan (FDKP) dan LSM Aceh Green Community (AGC) akan menyampaikan usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, agar hutan di Bireuen dijadikan kawasan perhutanan sosial dengan konsep pemanfaatan hutan yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Pada pertemuan penandatanganan bersama usulan kawasan perhutanan sosial, Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani didampingi Assiten III Dailami, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bireuen Murdani.

Muzakkar mengatakan Pemda Bireuen mendukung penuh usulan kawasan perhutanan sosial tersebut. Pihaknya ingin usulan kawasan perhutanan sosial ini bermanfaat bagi masyarakat dengan konsep hutan tak rusak serta pemanfaatan hutan mampu membangkitkan ekonomi masyarakat sekitar.

"Kita di Pemda mendukung penuh kegiatan ini dengan konsep ekosistem hutan tidak rusak. Hutan bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan ekonomi masyarakat," kata Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Ganidi ruang kerja, Selasa (3/3/2020) pada pertemuan bersama usulan kawasan perhutanan sosial.

Ia mengucapkan rasa terima kasih atas kepedulian pihak FDKP dan AGC atas usulan ini sehingga suatu saat nanti Pemda sendiri akan melahirkan sebuah peraturan daerah mengenai pemanfaatan hutan adat, dan tentu dengan titik lokasi hutan yang sudah ditentukan bersama untuk kamaslahatan masyarakat.

Sementara itu Ketua Forum Das Krueng Peusangan (FDKP) Suhaimi Hamid mengatakan pada usulan tahap pertama pihaknya mengusulkan kawasan perhutanan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebanyak 17.886 Hektar. 

Hutan tersebut terdapat di empat mukim yang ada di Bireuen. Diantaranya yakni Mukim Blang Birah Kecamatan Peudada, Mukim Krueng, Mukim Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa dan  Mukim Juli Selatan Kecamatan Juli. 

"Kita berharap usulan kawasan perhutanan sosial dapat diterima di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sehingga Hutan yang ada di Bireuen bisa dimanfaatkan untuk ekonomi masyarakat," pungkas pria yang akrab dipanggil Abu Suhai.

Hadir dalam pertemuan dan penandatanganan usulan kawasan perhutanan sosial, anggota DPRK Bireuen komisi II membindangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mukim Blang Birah Mutasir, Mukim Krueng Zulmahdi, Mukim Kuta Jeumpa Tgk Mansur, Mukim Juli Selatan Zainuddin serta sejumlah penjabat terkait. (Faj)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda