Bila Tak Terlibat, Unimal Minta ke Kepolisian Agar Arwan Dibina Saja di Kampus
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Unimal, Teuku Kemal Fasya. [IST]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Arwan Syahputra ditangkap di Mensa Kupi Lhokseumawe ketika sedang melanjutkan aktivitas perkuliahannya, Selasa (20/10/2020) lalu.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian yang merupakan buntut dari aksi demonstrasi yang dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada 12 Oktober 2020 lalu.
Arwan menjadi salah satu dari tujuh tersangka dalam aksi demontrasi yang sempat ricuh dan chaos itu. Dikabarkan ada provokator yang melempar batu ke arah gedung DPRD Batu Bara, sehingga mengenai kepala Kasat Sabhara Polres Batu Bara. Para demonstran juga ikut terluka.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Unimal, Teuku Kemal Fasya mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya penangkapan mahasiswa Unimal terkait dengan aksi menentang Omnibus Law.
"Karena aksi demonstrasinya tidak terjadi di Kota Lhokseumawe, sehingga kita tidak mengerti persis kejadiannya," jelas Kemal saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (24/10/2020).
"Kami berharap mahasiswa kami bukan pihak yang dituduh melakukan provokasi sehingga aksi yang terjadi di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara menimbulkan kerusuhan dan perusakan properti negara," tambahnya.
Kemal menjelaskan, saat ini pihak Unimal dalam hal ini rektor sedang mengupayakan mediasi dengan Kapolres Lhokseumawe untuk menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya dan mengupayakan penghentian penyelidikan.
"Biarlah masalah pembinaan bisa dilakukan dari pihak kampus Unimal saja sepanjang saudara Arwan tidak terlibat tindakan pidana. Jika terkait demonstrasi masih dalam koridor pengelolaan demokrasi yang dibenarkan oleh negara," pungkasnya.