Beranda / Berita / Aceh / BIDUK, Program DPMPTSP Bener Meriah Optimalkan Layanan Perizinan

BIDUK, Program DPMPTSP Bener Meriah Optimalkan Layanan Perizinan

Selasa, 03 Oktober 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kadis PMPTSP Bener Meriah, Abdul Kadir, ST, M.Si. [Foto: Diskominfo Bener Meriah]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bener Meriah, melakukan jemput bola untuk melakukan proses pembuatan perizinan bagi para pengusaha di daerah itu. 

Hal itu, dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan kepada masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Kadis PMPTSP Bener Meriah, Abdul Kadir, ST, M.Si yang mengungkapkan, DPMPTSP terus berupaya melakukan optimalisasi dan percepatan pelayanan bagi masyarakat.

"Diantaranya dengan mewujudkan inovasi Layanan Perizinan Usaha Keliling atau yang kita sebut Biduk, yang telah dimulai sejak tahun 2022,” kata Abdul Kadir, Selasa (3/10/2023).  

Abdul Kadir mengatakan, program ini dilaksanakan karena masih banyak UMKM dan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. Selain itu, disebabkan adanya keluhan para pelaku usaha terkait jarak tempuh yang jauh untuk mengurus izin usahanya. 

"Makanya, dilakukan upaya jemput bola untuk memudahkan pengurusan izin usaha. Untuk tanggal 14 September lalu, tim dari DPMPTSP telah melaksanakan program Biduk di Kecamatan Wih Pesam dengan target para pelaku usaha di seputar Pasar Simpang Balek," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, di kawasan seputar Pasar Simpang Balek, ada 20 pelaku usaha yang membuat izin usaha. Berikutnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Kecamatan Pintu Rime Gayo dan Kecamatan Bandar. 

“Peningkatan pelayan perizinan ini, sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi Bener Meriah, dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Apalagi, jika pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), otomatis memiliki kekuatan hukum. Makanya kami mengimbau agar pelaku usaha dapat segera mengurus NIB,” sebut Abdul Kadir. 

Dia berharap, berharap pada pelaku UMKM yang telah memiliki NIB bisa meningkatkan usahanya. 

“Keuntungan dari NIB ini, pelaku usaha bisa mendapat kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan atau Perbankan. Sehingga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya," pungkasnya. [DBM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda